Clickinfo.co.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bandar Lampung mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi total terhadap proyek pembangunan Living Plaza di kawasan Rajabasa.
Aktivitas pembangunan pusat perbelanjaan tersebut dikhawatirkan merusak ekosistem dan memicu banjir akibat hilangnya daerah resapan air.
Ketua Umum PC PMII Bandar Lampung, Topik Sanjaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap investasi yang masuk ke daerah. Namun, ia mengingatkan agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan keselamatan warga dan fungsi ekologis kota.
“Investasi tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis dan keselamatan masyarakat. Pembangunan harus berjalan dengan prinsip keberlanjutan, bukan semata-mata mengejar keuntungan ekonomi,” ujar Topik Sanjaya, Senin, 6 Juli 2026.
Merujuk data kajian WALHI Lampung, proyek tersebut menggunakan lahan sekitar 2,7 hektare yang selama ini berfungsi penting sebagai kantong resapan air. Alih fungsi lahan menjadi bangunan permanen dari beton dan aspal dikhawatirkan melipatgandakan volume limpasan air permukaan (surface runoff) dan membebani saluran drainase kota saat curah hujan tinggi.
Selain ancaman banjir, PMII menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dari pihak pengembang.
“Jika seluruh kewajiban lingkungan telah dipenuhi, pemerintah tidak perlu takut membuka informasi kepada masyarakat. Transparansi adalah bentuk akuntabilitas publik,” tegas Topik.
PMII meminta Wali Kota Bandar Lampung segera mengambil langkah taktis dengan memanggil sejumlah instansi terkait guna melakukan audit perizinan secara transparan. Tuntutan ini dialamatkan kepada lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak saling melempar tanggung jawab, meliputi:
*Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Membuka hasil pengawasan AMDAL, RKL, dan RPL.
*Dinas Pekerjaan Umum (PU): Membeberkan kajian teknis sistem drainase dan kapasitas saluran air.
*Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim): Menjamin proyek tidak menurunkan kualitas permukiman warga.
*Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP): Menjelaskan proses dan keabsahan penerbitan izin.
*Instansi Penataan Ruang & BBWS Mesuji Sekampung: Memastikan kesesuaian proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta sistem pengendalian banjir regional.
Topik menambahkan, jaminan atas lingkungan yang sehat merupakan hak konstitusional warga yang dilindungi Pasal 28H UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009. Oleh karena itu, PMII berkomitmen terus mengawal isu ini melalui jalur audiensi hingga aksi penyampaian pendapat jika tuntutan evaluasi tersebut diabaikan.











