Clickinfo.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) melaporkan dugaan kebocoran data pribadi pemohon pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Laporan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., yang mewakili principal berinisial DR. Sebelumnya, laporan serupa juga telah disampaikan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI pada Senin, 9 Juni 2026, serta kepada Polda Lampung.
Melalui keterangan pers yang disampaikan pada Rabu, 24 Juni 2026, Seno Aji menjelaskan bahwa laporan tersebut bertujuan mendorong Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri PANRB melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
“Telah kami kirim laporan secara resmi kepada Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara RI dan juga kepada Menteri PANRB sekitar tanggal 9 Juni 2026. Harapannya agar diberikan sanksi tegas dan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung karena dinilai tidak mencerminkan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagai penyelenggara pelayanan publik, khususnya kepada pemohon,” ujar Seno Aji.
Selain meminta evaluasi kinerja, DPP KAMPUD juga mendesak Presiden dan Menteri PANRB untuk mengevaluasi predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang dimiliki Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, mencabut status tersebut, serta menangguhkan pencanangan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Sudah sepatutnya Presiden RI dan Menteri PANRB memberikan sanksi administrasi, mengevaluasi status WBK pada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, serta menangguhkan pencanangan predikat WBBM karena dinilai telah menyimpangi sejumlah ketentuan, menyusul adanya dugaan bocornya data pribadi pemohon pelayanan publik kepada pihak lain untuk tujuan yang diduga bernilai ekonomi,” katanya.
Seno Aji berharap langkah tegas tersebut dapat menjadi momentum perbaikan pelayanan publik di seluruh kantor pertanahan di Provinsi Lampung agar kejadian serupa tidak terulang.
Di sisi lain, DR selaku pemohon pelayanan publik juga telah melaporkan dugaan kebocoran data pribadinya ke Polda Lampung. Laporan tersebut diterima pada Kamis, 5 Februari 2026, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG yang ditandatangani Kepala SPKT Kompol Desfan Afrizon, S.H.
DR menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Selasa, 27 Januari 2026, saat dirinya mengajukan permohonan cek ploting sebagai persyaratan penerbitan sertifikat tanah yang hilang. Menurutnya, setelah data permohonan diduga bocor, terdapat pihak lain yang melakukan teror dan intervensi sehingga dirinya mengalami tekanan psikis dan rasa takut.
Sebelum melaporkan perkara tersebut ke Polda Lampung, melalui kuasa hukumnya DR telah mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung pada Rabu, 28 Januari 2026. Namun, menurutnya, surat tersebut tidak mendapat tanggapan.
“Setelah mengirim surat keberatan melalui kuasa saya atas terungkapnya data pribadi dan dokumen permohonan pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung oleh petugas bernama Anta dan tidak ada tanggapan dari Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, maka saya menyampaikan laporan resmi ke Polda Lampung,” kata DR pada Kamis, 4 Juni 2026.
Sementara itu, Seno Aji menyampaikan bahwa penyelidik Polda Lampung telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung maupun pihak terkait lainnya mengenai tuduhan yang disampaikan DPP KAMPUD tersebut.








