Clickinfo.co.id – Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, menuai kritik dari masyarakat.
Proyek senilai Rp733.440.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga bermasalah pada kualitas bangunan, waktu penyelesaian, hingga hak upah pekerja.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Dwimitra Lampung Perdana. Kontrak kerja dimulai sejak 20 September 2025 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender. Namun, pekerjaan fisik dilaporkan baru rampung pada Maret 2026, sehingga diduga kuat telah melampaui batas waktu kontrak.
Warga setempat, Nasrohan, membenarkan bahwa pengerjaan bangunan irigasi tersebut molor hingga awal tahun ini. Selain masalah keterlambatan, ia juga mengaku kerap menerima keluhan dari para buruh bangunan yang upahnya belum dibayarkan secara penuh oleh pihak rekanan.
“Pekerjaan baru selesai sekitar bulan Maret 2026. Sampai sekarang masih ada pekerja yang belum dibayar lunas. Nominal tunggakannya bervariasi, ada yang Rp2,5 juta, Rp2 juta, hingga Rp800 ribu,” kata Nasrohan, Rabu, 17 Juni 2026.
Pantauan lapangan menunjukkan kondisi fisik talud irigasi sudah mengalami keretakan dan patah di beberapa titik. Padahal, fasilitas pengairan untuk sektor pertanian tersebut baru berumur sekitar satu bulan pasca-serah terima pekerjaan.
Warga menengarai buruknya kualitas konstruksi disebabkan oleh metode pengerjaan yang tidak maksimal. Proses pengacian dinding talud diduga hanya dipoles menggunakan kuas, serta kedalaman galian pondasi disinyalir tidak memenuhi standar teknis.
Selain itu, penggunaan material batu bulat bukan batu belah di sejumlah titik dikhawatirkan membuat daya ikat semen melemah sehingga struktur bangunan mudah bergeser dan roboh.
Merespons rentetan kejanggalan tersebut, masyarakat mendesak Dinas PU Pengairan Provinsi Lampung bersama Inspektorat Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum (APH) segera turun ke lapangan. Pihak berwenang diminta melakukan audit forensik bangunan guna memeriksa kesesuaian spesifikasi teknik dalam kontrak kerja serta mengusut dugaan pelanggaran administratif lainnya.










