Clickinfo.co.id – Pihak perwakilan Tiga Marga Kabupaten Tanggamus memberikan klarifikasi resmi terkait insiden terbakarnya sejumlah gubuk petani penggarap di kawasan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanggamus Indah (TI), Kecamatan Kota Agung Timur, yang terjadi pada Senin, 8 Juni 2026.
Juru Bicara Tiga Marga (Marga Turgak, Marga Belunguh, dan Marga Benyata), Usman Mursid, membantah adanya perintah atau komando terstruktur di balik aksi pembakaran dan perusakan fasilitas di areal konflik lahan seluas 850 hektare tersebut.
Menurut Usman, pada Senin pagi, sekitar 1.000 warga dari gabungan tiga marga adat mendatangi lokasi kebun garapan. Aksi massa itu awalnya bertujuan untuk menemui Saudara Aliyuddin (Haji Ali) guna meminta klarifikasi dan permohonan maaf langsung di hadapan Pangeran Marga Turgak.
“Saudara Aliyuddin diduga mengeluarkan pernyataan yang menyinggung perasaan masyarakat adat dengan menyebut asal-usul Marga Buay Turgak tidak jelas. Ucapan itulah yang memicu keresahan dan memancing kedatangan massa ke lokasi,” ujar Usman Mursid dalam siaran persnya, Selasa, 9 Juni 2026.
Selain masalah ketersinggungan, Usman menjelaskan masyarakat Kepaksian Belunguh yang berdomisili di Pekon Kagungan juga keberatan atas klaim sepihak dan pencatutan nama adat Belunguh oleh pihak Aliyuddin Cs melalui kelompok “Kepaksian Adat Baru Tanjung Hikhan”.
Pihak tiga marga menilai adanya ketidakkonsistenan. Saat memperjuangkan hak atas lahan eks HGU PT TI, nama Marga Belunguh ikut digunakan. Namun, pada pelaksanaannya, pembagian hasil garapan diklaim hanya menggunakan nama Tanjung Hikhan dan para penggarapnya dinilai bukan masyarakat adat asli Buay Belunguh.
Mengenai insiden terbakarnya gubuk-gubuk petani di lokasi konflik, Usman menegaskan situasi di lapangan mendadak cair dan tidak terkendali karena konsentrasi massa yang terlampau banyak di satu titik.
“Terkait peristiwa terbakarnya sejumlah gubuk petani penggarap, kami menyatakan tidak ada komando atau perintah dari siapa pun. Di lokasi saat itu ada ribuan orang, dan di sana banyak juga petani penggarap dari pihak Aliyuddin Cs,” tegasnya.
Pihak Tiga Marga menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan fakta hukum dan penyelidikan insiden ini kepada aparat Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus.
Usman mengimbau seluruh elemen masyarakat adat maupun penggarap untuk menahan diri, menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
“Kami berharap persoalan di lahan eks HGU PT TI ini diselesaikan lewat jalur dialog dan musyawarah dengan menghormati nilai-nilai kearifan lokal. Sengketa ini sulit rampung jika masih ada pihak yang mencatut nama adat tanpa legitimasi sah dari masyarakat adat bersangkutan,” pungkasnya.















