• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 9, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Provinsi Daerah Tanggamus

Ekskavator Berantai Melintas di Jalan Aspal, Proyek Drainase Kota Agung Dipertanyakan

AidilAlfianEditorAidilandAlfian
22/05/2026
in Tanggamus
A A
Ekskavator Berantai Melintas di Jalan Aspal, Proyek Drainase Kota Agung Dipertanyakan

Proyek penggalian drainase di Jalan Lintas Barat Jualang, Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, menuai sorotan tajam. | Ist

Clickinfo.co.id – Proyek penggalian drainase di Jalan Lintas Barat Jualang, Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, menuai sorotan tajam. Selain diduga tanpa papan informasi proyek alias proyek siluman, aktivitas alat berat di lokasi juga dinilai melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi merusak fasilitas jalan negara, Jumat, 22 Mei 2026.

Pantauan di lokasi menunjukkan ekskavator crawler atau alat berat berantai baja berjalan langsung di atas badan jalan aspal sejauh kurang lebih 300 meter tanpa menggunakan kendaraan pengangkut khusus.

Akibatnya, tanah dan lumpur bekas lintasan alat berat terlihat berceceran di sepanjang Jalan Lintas Barat, mengotori aspal dan dinilai membahayakan pengguna jalan yang melintas.

ArtikelTerkait

Bupati Saleh Asnawi Lantik 12 Pejabat Tanggamus, Ingatkan Jabatan Bukan Penghargaan Semata

Bangun Budaya Kerja Solid, Pegawai Lapas Kotaagung Gelar Dinamika Kelompok

Ironisnya, di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana lazimnya proyek pemerintah. Tidak adanya plang proyek memunculkan tanda tanya terkait sumber anggaran, nilai pekerjaan, hingga perusahaan pelaksana kegiatan tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media, Konsultan Pengawas dari PT Gunung Giri, Ikbal, mengaku hanya bertugas sebagai pengawas lapangan.

“Saya hanya pengawas,” ujarnya singkat.

Ketika ditanya terkait identitas kontraktor pelaksana, Ikbal mengaku tidak mengetahui secara pasti nama lengkap perusahaan tersebut.

“Kalau kontraktornya saya tahunya PT 52, tapi nama lengkapnya saya kurang tahu,” katanya.

Ikbal juga membenarkan bahwa ekskavator tidak diperbolehkan berjalan langsung di atas aspal tanpa prosedur pengangkutan yang sesuai.

Berdasarkan penelusuran awak media, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Sementara Pasal 274 ayat (1) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Selain itu, Pasal 161 UU LLAJ mengatur bahwa pengangkutan barang maupun alat berat wajib menggunakan kendaraan pengangkut yang sesuai dengan kelas jalan dan standar keselamatan.

Secara teknis, ekskavator crawler memang tidak dianjurkan berjalan langsung di atas aspal karena rantai baja alat berat memiliki tekanan tinggi yang dapat mengelupas dan merusak permukaan jalan.

Penggunaan alat berat tanpa trailer atau lowboy juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Tanah yang tercecer di badan jalan dinilai dapat memicu kendaraan tergelincir, khususnya pengendara roda dua.

Publik kini mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap proyek tersebut. Pasalnya, selain dugaan pelanggaran teknis dan aturan lalu lintas, proyek juga berjalan tanpa transparansi informasi kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status proyek, perusahaan pelaksana, maupun dugaan pelanggaran penggunaan alat berat di jalan umum tersebut.

Via: Alfian
Tags: EkskavatorKota AgungProyek DrainaseTanggamus
Previous Post

Rakor Evaluasi Keuangan Daerah, Pemkab Pesisir Barat Fokus Efisiensi dan Optimalisasi Pendapatan

Next Post

Pakar HTN Unila Sebut Tiga Nilai Utama yang Wajib Dimiliki Pengacara Profesional

Related Posts

Bupati Saleh Asnawi Lantik 12 Pejabat Tanggamus, Ingatkan Jabatan Bukan Penghargaan Semata

Bupati Saleh Asnawi Lantik 12 Pejabat Tanggamus, Ingatkan Jabatan Bukan Penghargaan Semata

07/07/2026
Bangun Budaya Kerja Solid, Pegawai Lapas Kotaagung Gelar Dinamika Kelompok

Bangun Budaya Kerja Solid, Pegawai Lapas Kotaagung Gelar Dinamika Kelompok

04/07/2026
Diduga Ada Rekayasa Jarak Domisili SPMB, Wali Murid di Tanggamus Tuntut Keadilan

Diduga Ada Rekayasa Jarak Domisili SPMB, Wali Murid di Tanggamus Tuntut Keadilan

04/07/2026
Audiensi FORMAT dengan Bupati Tanggamus Bahas Peternakan Ayam, Anjau Silau, dan Pelayanan RSUD

Audiensi FORMAT dengan Bupati Tanggamus Bahas Peternakan Ayam, Anjau Silau, dan Pelayanan RSUD

02/07/2026
Produktivitas Petani Jadi Kunci Ekonomi Tanggamus, Bupati Dorong Pendampingan Lapangan

Produktivitas Petani Jadi Kunci Ekonomi Tanggamus, Bupati Dorong Pendampingan Lapangan

30/06/2026
Paripurna DPRD Tanggamus Sepakati Tiga Ranperda dan Perubahan Propemperda 2026

Paripurna DPRD Tanggamus Sepakati Tiga Ranperda dan Perubahan Propemperda 2026

29/06/2026
Next Post
Pakar HTN Unila Sebut Tiga Nilai Utama yang Wajib Dimiliki Pengacara Profesional

Pakar HTN Unila Sebut Tiga Nilai Utama yang Wajib Dimiliki Pengacara Profesional

Bupati Lampung Selatan dan Kejari Dorong Restorative Justice untuk Mbah Mujiran

Bupati Lampung Selatan dan Kejari Dorong Restorative Justice untuk Mbah Mujiran

Slamet Riadi Terpilih Jadi Ketua PPM Lampung, Fokus Rekonsiliasi Anak Cucu Veteran

Slamet Riadi Terpilih Jadi Ketua PPM Lampung, Fokus Rekonsiliasi Anak Cucu Veteran

Haflah Akhirussanah 2026, Santri SMP Islam Smart Zidny Ilma Karakter Didorong Jadi Generasi Unggul

Haflah Akhirussanah 2026, Santri SMP Islam Smart Zidny Ilma Karakter Didorong Jadi Generasi Unggul

Tak Hanya Drift, IDS Sumatra 2026 Gerakkan Ekonomi Pedagang Kecil

Tak Hanya Drift, IDS Sumatra 2026 Gerakkan Ekonomi Pedagang Kecil

Sambut Tahun Ajaran 2026/2027, SDN 41 Palembang Gelar MPLS Ramah Anak
Sumatera Selatan

Sambut Tahun Ajaran 2026/2027, SDN 41 Palembang Gelar MPLS Ramah Anak

EditorAidiland1 others
08/07/2026

Clickinfo.co.id – SD Negeri 41 Palembang melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi murid baru Tahun Ajaran 2026/2027. Kegiatan yang...

Read more
HSB Perkuat Struktur Organisasi di Sumsel, Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

HSB Perkuat Struktur Organisasi di Sumsel, Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

08/07/2026
FGD Bersama Bappenas Perkuat Percepatan Pembangunan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui

FGD Bersama Bappenas Perkuat Percepatan Pembangunan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui

08/07/2026
Pemprov Lampung Buka Ruang Komunikasi dengan SMSI Terkait Wacana HPN 2027

Pemprov Lampung Buka Ruang Komunikasi dengan SMSI Terkait Wacana HPN 2027

08/07/2026
Gandeng Alumni dan Orang Tua, SMPN 11 Palembang Usung Konsep Baru di MPLS 2026

Gandeng Alumni dan Orang Tua, SMPN 11 Palembang Usung Konsep Baru di MPLS 2026

08/07/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.