Clickinfo.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung menyatakan sikap tegas dalam memberantas pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.
Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Apel dan Ikrar “Pemasyarakatan Bersih” dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan (Halinar) yang digelar di Aula Lapas, Jumat, 8 Mei 2026.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga marwah institusi. Melalui ikrar bersama, jajaran Lapas Kotaagung menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan alat komunikasi, peredaran gelap narkotika, maupun tindak penipuan.
Kepala Lapas Kotaagung, Ruh Harijadi, dalam amanatnya menekankan bahwa ikrar tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan janji yang harus diimplementasikan dalam tugas sehari-hari. Ia meminta seluruh staf bekerja dengan disiplin, jujur, dan bertanggung jawab.
“Komitmen yang telah diikrarkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Saya instruksikan tidak ada pegawai yang terlibat atau memberikan celah sedikit pun terhadap masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas,” tegas Ruh Harijadi.
Pelaksanaan apel ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan kewaspadaan di seluruh lini pengamanan. Langkah proaktif ini diharapkan mampu menciptakan sistem pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan arahan pusat.
Selain aspek pengamanan, sinergi antar pegawai terus diperkuat guna mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Hal ini menjadi langkah konkret dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja institusi pemasyarakatan di wilayah Tanggamus.
Acara yang berlangsung khidmat tersebut diakhiri dengan penegasan kembali mengenai sanksi bagi siapa saja yang melanggar kode etik dan integritas. Dengan semangat kebersamaan, jajaran Lapas Kotaagung optimis mampu mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan berwibawa.















