• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, April 30, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

PN Gedong Tataan Bebaskan Bharomsyah, Hakim Sebut Unsur Pidana Tak Terpenuhi

AidilEditorAidil
29/04/2026
in Berita
A A
PN Gedong Tataan Bebaskan Bharomsyah, Hakim Sebut Unsur Pidana Tak Terpenuhi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan menjatuhkan vonis bebas kepada Bharomsyah, warga Desa Lumberejo, Kecamatan Negeri Katon, dalam perkara dugaan penebangan kayu jati, Rabu, 29 April 2026. | Ist

Clickinfo.co.id — Majelis hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan menjatuhkan vonis bebas kepada Bharomsyah, warga Desa Lumberejo, Kecamatan Negeri Katon, dalam perkara dugaan penebangan kayu jati, Rabu, 29 April 2026.

Sidang putusan yang digelar sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Provita Justisia. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai laporan yang diajukan pelapor, Sumarno, mengandung cacat hukum. Selain itu, keterangan saksi yang dihadirkan dinilai tidak akurat serta tidak saling bersesuaian.

ArtikelTerkait

PAN Lampung Konsolidasi Besar, Pelantikan DPW hingga DPC Digelar di Novotel

Dukung Penegakan Hukum, BEM FH UBL Soroti Kinerja Kejati Lampung

“Unsur pidana tidak terpenuhi. Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan,” tegas Hakim Provita saat membacakan putusan.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penebangan kayu jati di wilayah Dusun Sangu Banyu, Desa Lumberejo. Laporan tersebut sempat diproses oleh Polda Lampung hingga dilimpahkan ke kejaksaan dan berlanjut ke persidangan.

Usai sidang, pihak keluarga terdakwa menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Perwakilan keluarga, Yusuf, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang dinilai adil.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Hakim Ketua yang telah memberikan keputusan yang benar dan adil kepada saudara kami,” ujarnya.

Apresiasi juga disampaikan oleh keluarga lainnya, Daeng Hartati, kepada tim kuasa hukum yang mendampingi selama proses persidangan, termasuk R. Andi Wijaya bersama tim dari Partners Law Firm.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor belum berhasil dikonfirmasi terkait putusan tersebut. Sementara itu, majelis hakim melalui putusannya menegaskan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana sehingga terdakwa dinyatakan bebas.

Tags: BharomsyahDesa LumberejoKayu JatiPN Gedong Tataan
Previous Post

Perluas Akses Kesehatan, Bupati Egi Jajaki Kerja Sama dengan RSUD BNH

Next Post

Dukung Penegakan Hukum, BEM FH UBL Soroti Kinerja Kejati Lampung

Related Posts

PAN Lampung Konsolidasi Besar, Pelantikan DPW hingga DPC Digelar di Novotel

PAN Lampung Konsolidasi Besar, Pelantikan DPW hingga DPC Digelar di Novotel

29/04/2026
Dukung Penegakan Hukum, BEM FH UBL Soroti Kinerja Kejati Lampung

Dukung Penegakan Hukum, BEM FH UBL Soroti Kinerja Kejati Lampung

29/04/2026
Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, PT KAI Didesak Evaluasi Total Sistem Keselamatan

Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, PT KAI Didesak Evaluasi Total Sistem Keselamatan

29/04/2026
Hilma Putri Fidyandini Pastikan Layanan Umroh Ayasofya Tour Aman dan Nyaman

Hilma Putri Fidyandini Pastikan Layanan Umroh Ayasofya Tour Aman dan Nyaman

28/04/2026
ASN Kemenag Bandar Lampung Dituntut Cepat dan Ramah: Melayani Harus dengan Hati

ASN Kemenag Bandar Lampung Dituntut Cepat dan Ramah: Melayani Harus dengan Hati

28/04/2026
Kini Warga Bisa Nikmati Udang Vaname Segar dari Al Iman Mart, Cukup Pesan via WhatsApp

Kini Warga Bisa Nikmati Udang Vaname Segar dari Al Iman Mart, Cukup Pesan via WhatsApp

28/04/2026
Next Post
Dukung Penegakan Hukum, BEM FH UBL Soroti Kinerja Kejati Lampung

Dukung Penegakan Hukum, BEM FH UBL Soroti Kinerja Kejati Lampung

Wabup Irawan Topani Resmikan Gedung UPTD Puskesmas Pulau Pisang, Tingkatkan Layanan Kesehatan

Wabup Irawan Topani Resmikan Gedung UPTD Puskesmas Pulau Pisang, Tingkatkan Layanan Kesehatan

PAN Lampung Konsolidasi Besar, Pelantikan DPW hingga DPC Digelar di Novotel

PAN Lampung Konsolidasi Besar, Pelantikan DPW hingga DPC Digelar di Novotel

Program KDMP Tanggamus Disorot, Dugaan Penyimpangan dan Pelanggaran SOP Mengemuka

Program KDMP Tanggamus Disorot, Dugaan Penyimpangan dan Pelanggaran SOP Mengemuka

Program KDMP Tanggamus Disorot, Dugaan Penyimpangan dan Pelanggaran SOP Mengemuka
Tanggamus

Program KDMP Tanggamus Disorot, Dugaan Penyimpangan dan Pelanggaran SOP Mengemuka

EditorAidil
29/04/2026

Clickinfo.co.id — Pelaksanaan program strategis nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tanggamus tengah menjadi sorotan. Sejumlah dugaan kejanggalan...

Read more
PAN Lampung Konsolidasi Besar, Pelantikan DPW hingga DPC Digelar di Novotel

PAN Lampung Konsolidasi Besar, Pelantikan DPW hingga DPC Digelar di Novotel

29/04/2026
Wabup Irawan Topani Resmikan Gedung UPTD Puskesmas Pulau Pisang, Tingkatkan Layanan Kesehatan

Wabup Irawan Topani Resmikan Gedung UPTD Puskesmas Pulau Pisang, Tingkatkan Layanan Kesehatan

29/04/2026
Dukung Penegakan Hukum, BEM FH UBL Soroti Kinerja Kejati Lampung

Dukung Penegakan Hukum, BEM FH UBL Soroti Kinerja Kejati Lampung

29/04/2026
PN Gedong Tataan Bebaskan Bharomsyah, Hakim Sebut Unsur Pidana Tak Terpenuhi

PN Gedong Tataan Bebaskan Bharomsyah, Hakim Sebut Unsur Pidana Tak Terpenuhi

29/04/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.