Potensinews.id – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka Safari Ramadan, Jumat (13/3/2026).
Kunjungan tersebut sekaligus menjadi momentum penguatan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengawasan penggunaan dana desa agar lebih transparan dan akuntabel melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Agung Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan itu dihadiri Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Aditya Yusma Perdana, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan beserta jajaran.
Turut hadir unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, kepala desa, hingga ketua dan bendahara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lampung Selatan.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Jamintel Kejaksaan Agung beserta rombongan ke daerahnya.
Menurut Egi, kehadiran jajaran Kejaksaan Agung tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Jaksa Agung Muda Intelijen beserta jajaran. Ini menjadi kehormatan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa,” ujar Egi.
Ia menambahkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis dalam pembangunan desa, terutama dalam mengawasi jalannya kebijakan serta penggunaan dana desa melalui musyawarah desa.
Menurutnya, pengelolaan dana desa yang baik tidak hanya berdampak pada tertibnya administrasi pemerintahan desa, tetapi juga dapat mendorong pengembangan potensi daerah, mulai dari sektor pertanian, perikanan hingga pariwisata di Lampung Selatan.
“Kami siap bersinergi dengan Kejaksaan Agung melalui program Jaga Desa. Dengan pendampingan dari jajaran kejaksaan, diharapkan administrasi desa semakin tertib, pembangunan lebih terarah, serta kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” kata Egi.
Sementara itu, Jamintel Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa program Jaga Desa bertujuan membantu memonitor tata kelola keuangan desa agar berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, melalui aplikasi Jaga Desa, kejaksaan dapat memantau pertanggungjawaban keuangan desa yang terintegrasi dengan sistem keuangan desa.
“Dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini, kami dapat memonitor pertanggungjawaban keuangan desa sehingga tata kelola keuangan desa dapat berjalan dengan baik. Jika pengelolaan keuangan desa berjalan baik, maka pembangunan desa juga akan berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Reda menegaskan, pendampingan yang dilakukan kejaksaan melalui program tersebut bukan untuk melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa maupun perangkat desa.
“Kami hadir bukan untuk melakukan kriminalisasi, tetapi untuk membantu menjaga tata kelola desa agar berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan kejaksaan semakin kuat dalam mendukung pembangunan desa sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.










