• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, November 5, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Penyadapan Ilegal Tak Boleh Ditolerir 

IrzonEditorIrzon
05/11/2026
in Opini
A A
Penyadapan Ilegal Tak Boleh Ditolerir 

Penyadapan Ilegal Tak Boleh Ditolerir 

Clickinfo.co.id – Sebagai negara hukum, Indonesia tidak boleh membiarkan praktik penyalahgunaan kewenangan, terlebih jika menyangkut dugaan penyadapan ilegal terhadap warga negara, pejabat negara, maupun tokoh nasional. Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta dan bukti, bukan tekanan kekuasaan atau kepentingan kelompok tertentu.

Masyarakat tentu menaruh perhatian terhadap dugaan penyadapan yang dikaitkan dengan Listyo Sigit Prabowo. Apalagi, pemberitaan menyebutkan adanya sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan ini bukan hanya tentang siapa yang menyadap dan siapa yang menjadi sasaran. Lebih jauh, masyarakat perlu mengetahui siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, apa dasar kewenangannya, serta untuk kepentingan apa tindakan tersebut dilakukan.

ArtikelTerkait

Waspada TPPO Berkedok Perkawinan Pesanan WNI-China

Aris Tama: Demokrasi Bukan Soal Membela atau Menyalahkan, tetapi Membaca Realitas Secara Objektif

Jika benar fasilitas negara digunakan di luar kewenangan, persoalannya menjadi sangat serius. Sebab, penyadapan tanpa dasar hukum bukan hanya mengancam privasi warga negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Aparat penyidik harus bekerja profesional dengan mengamankan bukti digital, rekam jejak akses sistem, dokumen perintah, serta rantai penguasaan barang bukti. Jangan sampai proses pembuktian justru menimbulkan persoalan baru akibat bukti yang tidak autentik atau prosedur yang diabaikan.

Di sisi lain, dugaan penghapusan rekaman maupun jejak digital juga harus ditelusuri secara cermat. Siapa pelakunya, apa motifnya, dan apakah tindakan tersebut benar-benar bertujuan menghilangkan barang bukti, semuanya harus diuji berdasarkan fakta hukum.

Kita tentu tidak menginginkan penegakan hukum hanya tajam terhadap pihak tertentu, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kekuasaan dan pengaruh. Semua orang harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Namun demikian, asas praduga tidak bersalah juga wajib dihormati. Penetapan tersangka bukanlah vonis bersalah. Setiap pihak berhak memperoleh pendampingan hukum dan kesempatan membela diri secara adil.

Sebagai warga negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kita berharap perkara ini dituntaskan secara terbuka, profesional, dan tanpa intervensi. Jangan ada upaya melindungi pelaku, tetapi jangan pula ada pihak yang dikorbankan demi memenuhi kepentingan tertentu.

Kehormatan institusi negara tidak dibangun dengan menutupi kesalahan, melainkan melalui keberanian mengungkap kebenaran dan mempertanggungjawabkan setiap penyalahgunaan kewenangan.

Hukum harus menjadi panglima, bukan alat kekuasaan. Sebab, ketika kewenangan berjalan tanpa pengawasan, keadilan dan demokrasi menjadi taruhannya.

 

Bandar Lampung, 05 November 2026

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

Tags: Bukti Digital ForensikListyo Sigit PrabowoPenyadapan Ilegal
Previous Post

Lamsel Fest 2026 Siap Digelar, 2.470 Lentera Bakal Pecahkan Rekor MURI

Related Posts

Waspada TPPO Berkedok Perkawinan Pesanan WNI-China

Waspada TPPO Berkedok Perkawinan Pesanan WNI-China

04/11/2026
Aris Tama: Demokrasi Bukan Soal Membela atau Menyalahkan, tetapi Membaca Realitas Secara Objektif

Aris Tama: Demokrasi Bukan Soal Membela atau Menyalahkan, tetapi Membaca Realitas Secara Objektif

03/11/2026
TPPO Berkedok Tentara Bayaran, Nyawa WNI Dipertaruhkan

TPPO Berkedok Tentara Bayaran, Nyawa WNI Dipertaruhkan

03/11/2026
Kapolri Larang Vape, Ada Ancaman Narkotika dan Kesehatan

Kapolri Larang Vape, Ada Ancaman Narkotika dan Kesehatan

02/11/2026
Indonesia Tidak Boleh Jadi Langganan Kabut Asap 

Indonesia Tidak Boleh Jadi Langganan Kabut Asap 

01/11/2026
Polemik TKD, Rakyat Tidak Boleh Menjadi Korban

Polemik TKD, Rakyat Tidak Boleh Menjadi Korban

31/10/2026
Penyadapan Ilegal Tak Boleh Ditolerir 
Opini

Penyadapan Ilegal Tak Boleh Ditolerir 

EditorIrzon
05/11/2026

Clickinfo.co.id - Sebagai negara hukum, Indonesia tidak boleh membiarkan praktik penyalahgunaan kewenangan, terlebih jika menyangkut dugaan penyadapan ilegal terhadap warga...

Read more
Lamsel Fest 2026 Siap Digelar, 2.470 Lentera Bakal Pecahkan Rekor MURI

Lamsel Fest 2026 Siap Digelar, 2.470 Lentera Bakal Pecahkan Rekor MURI

04/11/2026
Perkuat Komunikasi dengan Kejari, PD MIO Indonesia Kabupaten Karo Tegaskan Komitmen Profesionalisme Pers

Perkuat Komunikasi dengan Kejari, PD MIO Indonesia Kabupaten Karo Tegaskan Komitmen Profesionalisme Pers

04/11/2026
Teguh Santosa Ingatkan Dampak Dugaan Spionase Internal terhadap Kredibilitas Indonesia

Teguh Santosa Ingatkan Dampak Dugaan Spionase Internal terhadap Kredibilitas Indonesia

04/11/2026
Bahas Hasil Sidak PAUD Latanza, Pemkab Tanggamus Libatkan Inspektorat hingga Dinas Teknis

Bahas Hasil Sidak PAUD Latanza, Pemkab Tanggamus Libatkan Inspektorat hingga Dinas Teknis

04/11/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.