Clickinfo.co.id – Masyarakat terus mengikuti perkembangan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang belakangan menjadi polemik antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, bagi masyarakat, persoalan utamanya sederhana yakni bagaimana pembangunan tetap berjalan dan kesejahteraan dapat dirasakan secara merata?
Pemangkasan pagu awal TKD 2026 menjadi Rp693 triliun dari sekitar Rp919,87 triliun pada tahun sebelumnya tentu bukan persoalan kecil. Terlebih, terdapat 298 daerah yang tingkat ketergantungan APBD-nya terhadap dana transfer pusat mencapai lebih dari 80 persen.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah berada dalam posisi sulit. Di satu sisi harus memenuhi kewajiban belanja pegawai, sementara di sisi lain tetap dituntut membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan masyarakat.
Pertanyaannya, bagaimana daerah bisa menjalankan pembangunan secara maksimal jika ruang fiskalnya semakin terbatas?
Kita tentu memahami bahwa pemerintah pusat memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas keuangan negara dan membiayai program prioritas nasional. Namun, kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan kemampuan serta kebutuhan nyata setiap daerah.
Jangan sampai semangat otonomi daerah hanya menjadi slogan, sementara kewenangan yang diberikan tidak diimbangi dukungan fiskal yang memadai.
Persoalan lain adalah sinkronisasi kebijakan. Daerah dihadapkan pada pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, sementara kewajiban pembiayaan PPPK turut membebani APBD. Kebijakan nasional seharusnya disusun secara terukur agar daerah tidak menerima tanggung jawab yang melampaui kemampuan keuangannya.
Tambahan TKD sebesar Rp20,5 triliun bagi 490 daerah, sehingga total alokasi 2026 menjadi sekitar Rp720 triliun, patut diapresiasi. Namun, langkah tersebut jangan hanya menjadi solusi sementara. Pemerintah perlu membangun formula pembagian DAU dan DBH yang lebih adil, transparan, serta mempertimbangkan kondisi geografis, kemampuan PAD, dan kebutuhan masyarakat masing-masing daerah.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga tidak boleh terus bergantung kepada pusat. Optimalisasi PAD, efisiensi belanja, pemberantasan kebocoran anggaran, dan penguatan pengawasan harus menjadi pekerjaan serius.
Pada akhirnya, persoalan TKD bukan tentang siapa yang paling berkuasa menentukan anggaran, melainkan bagaimana negara memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi.
Pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama, mengedepankan dialog, serta menghilangkan ego sektoral. Jangan sampai ketegangan politik dan kebijakan fiskal justru menghambat pembangunan dan menurunkan kualitas pelayanan masyarakat.
Kita harus memahami bahwa keuangan negara dan daerah sejatinya bersumber dari amanah rakyat. Karena itu, setiap kebijakan anggaran harus kembali pada kepentingan rakyat, bukan hanya kepentingan birokrasi maupun politik.
Demi kehormatan dan kewibawaan bersama, seluruh elemen bangsa perlu menjaga persatuan serta memperjuangkan keadilan sosial secara merata.
Sebab, otonomi daerah bukan cuma memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, tetapi juga memastikan masyarakat di seluruh pelosok negeri mendapatkan kesempatan yang sama untuk hidup sejahtera.
Negara tidak boleh hanya kuat di pusat, tetapi harus benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya hingga ke daerah.
Bandar Lampung, 31 Oktober 2026
Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung











