Clickinfo.co.id – Advokat Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H. memberikan pendampingan hukum kepada ahli waris almarhum Sunaryo guna menuntut penutupan pinjaman sekaligus pengembalian Sertipikat Hak Milik (SHM) yang tertahan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Minggu, 25 Oktober 2026.
Langkah hukum diawali dengan melayangkan surat resmi kepada Kepala Kantor BRI Unit Sukadana, Kepala Kantor Cabang BRI Kota Metro, serta Kepala Kantor Wilayah BRI Bandar Lampung. Permohonan pelepasan berkas jaminan diajukan atas mandat langsung dari istri dan anak almarhum selaku ahli waris sah.
Seno Aji mengemukakan penyaluran kredit modal usaha eceran sembako tertanggal 22 Mei 2023 senilai Rp100 juta disinyalir menyalahi tata kelola pembiayaan perbankan. Persoalan mendasar meliputi penentuan suku bunga, ketepatan klasifikasi skim pinjaman, pembebanan agunan tambahan tanah, hingga ketiadaan klausul asuransi jiwa kredit yang melindungi pihak debitur manakala terjadi risiko kematian.
Pria yang memimpin DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menegaskan perlunya ketegasan status pinjaman. Pasalnya, debitur telah tutup usia, gerai usaha sembako gulung tikar, serta keluarga yang ditinggalkan tergolong kelompok masyarakat prasejahtera berdasar surat keterangan Kepala Desa Sukadana Ilir.
“Para ahli waris memberi kuasa penuh guna menyelesaikan sengketa pinjaman di BRI Unit Sukadana. Pihak bank semestinya segera memberikan kepastian hukum dengan menutup buku pinjaman serta menyerahkan kembali sertifikat tanah milik keluarga almarhum,” kata Seno Aji.
Advokat anggota Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) memberi tenggat waktu kepada jajaran pimpinan bank pelat merah memberikan jawaban tertulis. Bila hak keluarga terus terabaikan, tim advokasi bersiap melayangkan aduan ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lampung, Direktur Utama PT BRI, Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor BRI Unit Sukadana Tirta menerangkan bahwa fasilitas pinjaman atas nama almarhum Sunaryo merupakan skim Kupedes murni. Pihak bank berdalih penetapan agunan maupun beban bunga berjalan sesuai tata tertib kerja karena debitur tercatat mengakses produk pinjaman sejenis sebanyak tiga kali. Terkait tuntutan penutupan kredit dan pengembalian agunan, unit operasional Sukadana masih berkonsultasi bersama jajaran manajemen Kantor Cabang BRI Kota Metro sebelum mengeluarkan keputusan resmi.














