• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Oktober 24, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Bambang Hartono Tunjuk Tim Kuasa Hukum untuk Hadapi Gugatan Perdata di PN Kota Agung

AidilEditorAidil
24/10/2026
in Berita
A A
Bambang Hartono Tunjuk Tim Kuasa Hukum untuk Hadapi Gugatan Perdata di PN Kota Agung

Bambang Hartono, C.BJ.E.BJ, selaku Tergugat II dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, mempersiapkan langkah hukum melalui penunjukan tim kuasa hukum. | Ist

Clickinfo.co.id – Bambang Hartono, C.BJ.E.BJ, selaku Tergugat II dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, mempersiapkan langkah hukum melalui penunjukan tim kuasa hukum. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya dalam proses peradilan, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Oktober 2026, Bambang Hartono menunjuk dua advokat untuk mendampingi dan mewakilinya dalam menghadapi perkara tersebut. Keduanya adalah Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., dan Marojahan Hutabarat, S.H., M.H., dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan.

Siapkan Strategi Pembelaan

ArtikelTerkait

PKBI Lampung Ajak Generasi Muda Terlibat Aktif dalam Pencapaian SDGs

Bahas Multifinance Syariah, MES Lampung Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah

Dalam surat kuasa tersebut, tim advokat diberikan kewenangan untuk mendampingi klien dalam proses mediasi, menghadiri persidangan, menyampaikan jawaban, mengajukan bukti surat dan saksi, menyampaikan kesimpulan, serta melakukan upaya hukum lainnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan ketentuan perundang-undangan.

Penunjukan kuasa hukum ini menunjukkan bahwa Tergugat II mempersiapkan pendampingan profesional untuk menghadapi proses hukum yang berjalan. Melalui tim advokat, kepentingan hukumnya diharapkan dapat disampaikan secara terstruktur berdasarkan fakta, bukti, dan argumentasi hukum yang relevan.

Dalam proses peradilan, setiap pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan, menyampaikan bantahan terhadap dalil gugatan, serta mengajukan bukti yang dinilai mendukung posisinya di hadapan majelis hakim.

Fokus pada Posisi Tergugat II

UngkapKasus.id secara khusus menyoroti langkah hukum Bambang Hartono sebagai Tergugat II berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului penilaian majelis hakim ataupun menyimpulkan pihak yang benar atau salah dalam perkara tersebut.

Adapun substansi gugatan, pokok perselisihan, dan tanggapan terhadap dalil penggugat masih memerlukan verifikasi melalui dokumen perkara serta keterangan resmi pihak terkait. Oleh karena itu, penilaian mengenai pokok sengketa tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Redaksi mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah. Hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait tetap terbuka demi menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian redaksi berdasarkan dokumen dan fakta persidangan yang dapat diverifikasi.

Tags: Bambang HartonoGugatanKuasa HukumPN Kota Agung
Previous Post

Cetak Rekor MURI, IKADI Latih 10.013 Khotib Serentak di 38 Provinsi Termasuk Bandar Lampung

Related Posts

PKBI Lampung Ajak Generasi Muda Terlibat Aktif dalam Pencapaian SDGs

PKBI Lampung Ajak Generasi Muda Terlibat Aktif dalam Pencapaian SDGs

21/10/2026
Bahas Multifinance Syariah, MES Lampung Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah

Bahas Multifinance Syariah, MES Lampung Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah

21/10/2026
Siswa SMAN 14 Bandar Lampung Ikuti Pelatihan Public Speaking dari ITSNU

Siswa SMAN 14 Bandar Lampung Ikuti Pelatihan Public Speaking dari ITSNU

20/10/2026
Dipicu Terbitnya Akta Jual Beli, Pembagian Waris Lahan di Natar Masuk Ranah Perdata

Dipicu Terbitnya Akta Jual Beli, Pembagian Waris Lahan di Natar Masuk Ranah Perdata

20/10/2026
Karhutla Ancam Kesehatan dan Ekonomi, DPP FABEM Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Karhutla Ancam Kesehatan dan Ekonomi, DPP FABEM Minta Pemerintah Bertindak Tegas

19/10/2026
Kesejahteraan Ojol Cermin Bangsa 

Kesejahteraan Ojol Cermin Bangsa 

19/10/2026
Bambang Hartono Tunjuk Tim Kuasa Hukum untuk Hadapi Gugatan Perdata di PN Kota Agung
Berita

Bambang Hartono Tunjuk Tim Kuasa Hukum untuk Hadapi Gugatan Perdata di PN Kota Agung

EditorAidil
24/10/2026

Clickinfo.co.id – Bambang Hartono, C.BJ.E.BJ, selaku Tergugat II dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, mempersiapkan langkah hukum...

Read more
Cetak Rekor MURI, IKADI Latih 10.013 Khotib Serentak di 38 Provinsi Termasuk Bandar Lampung

Cetak Rekor MURI, IKADI Latih 10.013 Khotib Serentak di 38 Provinsi Termasuk Bandar Lampung

24/10/2026
Prioritaskan Korban PHK 2024–2026, Kemnaker Sediakan Jalur Mandiri dan Kelompok Pelatihan Kerja

Prioritaskan Korban PHK 2024–2026, Kemnaker Sediakan Jalur Mandiri dan Kelompok Pelatihan Kerja

24/10/2026
Risiko Bisnis Tidak Boleh Jadi Tameng Korupsi 

Risiko Bisnis Tidak Boleh Jadi Tameng Korupsi 

24/10/2026
Kebakaran Rumah Jurnalis Radarri.com di Palembang Sisakan Keprihatinan

Kebakaran Rumah Jurnalis Radarri.com di Palembang Sisakan Keprihatinan

23/10/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.