Clickinfo.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis persyaratan dan tata cara pendaftaran program pelatihan vokasi yang diprioritaskan bagi para pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), Sabtu, 24 Oktober 2026.
Program penguatan kapasitas ini dirancang sebagai jaring pengaman ketenagakerjaan guna meningkatkan maupun mengalihkan keterampilan (reskilling) tenaga kerja agar dapat kembali terserap di bursa kerja atau merintis usaha mandiri.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah menegaskan bahwa intervensi vokasi merupakan langkah strategis pemerintah dalam merespons dinamika ketenagakerjaan nasional.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka kembali akses terhadap peluang kerja formal maupun pengembangan wirausaha,” kata Darmawansyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker.
Program peningkatan kompetensi ini diprioritaskan bagi tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja pada rentang tahun 2024 hingga 2026. Calon peserta diwajibkan melampirkan bukti administrasi yang sah, seperti surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Kendati demikian, pemerintah memberikan dispensasi fleksibilitas bagi pekerja yang tidak dapat memenuhi dokumen formal tersebut karena kendala operasional di perusahaan asal. Calon peserta cukup melampirkan surat pernyataan mandiri (self declaration) yang menerangkan status berhenti bekerja atau terkena PHK yang ditandatangani di atas meterai.
Pendaftaran jalur mandiri dilakukan secara terintegrasi melalui portal resmi SkillHub Kemnaker pada tautan https://skillhub.kemnaker.go.id.
Calon peserta terlebih dahulu membuat akun SIAPkerja, melengkapi data profil kependudukan (KTP), serta mengunggah dokumen bukti PHK atau surat pernyataan pengganti.
Setelah tahapan unggah berkas tuntas, penyelenggara pelatihan di balai vokasi akan menggelar verifikasi dokumen dan sesi wawancara sebagai bagian dari tahapan seleksi. Peserta yang dinyatakan lolos wajib merampungkan proses daftar ulang secara daring melalui portal yang sama sebelum jadwal pelatihan dimulai.
Selain pendaftaran mandiri, Kemnaker turut membuka jalur pendaftaran kelompok. Mekanisme ini dapat diajukan secara kolektif oleh manajemen perusahaan, serikat pekerja/buruh, asosiasi industri, maupun Dinas Ketenagakerjaan daerah kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas terdekat.
















