Clickinfo.co.id – Ketua Umum Poros Wartawan Lampung (PWL) Junaidi Ismail mendesak Gubernur Lampung mengevaluasi menyeluruh hingga membubarkan Tim Media Gubernur.
Desakan mengemuka menyusul dugaan aksi arogansi oknum tim dokumentasi pimpinan daerah yang dinilai merintangi kerja jurnalis saat meliput agenda kedinasan.
Junaidi menilai keberadaan tim media khusus berpotensi tumpang tindih dengan fungsi perangkat daerah resmi. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) yang mengemban tugas pokok penyebarluasan informasi program kerja pemerintah ke publik.
“Gubernur Lampung sebaiknya mengevaluasi secara menyeluruh keberadaan Tim Media Gubernur. Kalau fungsi komunikasi dan publikasi pemerintahan sudah ditangani Kominfotik, untuk apa ada tim lain yang berpotensi menimbulkan persoalan?” kata Junaidi di Bandar Lampung.
Junaidi turut menyoroti kejelasan sumber anggaran operasional tim khusus di lingkungan sekretariat daerah. Penggunaan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dipandang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, mulai dari payung hukum pembentukan hingga asas kemanfaatannya bagi masyarakat luas.
“Jika tidak memiliki urgensi yang jelas, saya menyarankan agar Gubernur Lampung membubarkan tim media,” tegas Junaidi.
Gelombang kritik merebak setelah sejumlah pimpinan organisasi pers memprotes tindakan oknum staf dokumentasi internal bernama Dina Puspa. Oknum bersangkutan dinilai menghalangi wartawan saat mengambil foto dan rekaman video berita di lokasi kegiatan resmi Pemprov Lampung.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung Juniardi menegaskan, juru kamera dinas pada dasarnya hanya bertugas mengumpulkan materi publikasi internal pimpinan. Staf instansi tidak memiliki dasar hukum maupun hak melarang aktivitas jurnalistik independen yang dilindungi undang-undang.
Pandangan senada diutarakan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung Novriwan yang mempertanyakan urgensi pembentukan tim pembantu di luar instansi Kominfotik. Sementara itu, perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung Roma menilai sikap kaku tim internal mencederai asas keterbukaan informasi publik yang semestinya dijunjung aparatur sipil.
Junaidi mengingatkan lingkungan birokrasi agar tidak memperlakukan tim dokumentasi laksana pengawal pribadi yang menyortir pewarta di lapangan liputan. Kemerdekaan kerja pers merupakan amanat konstitusi yang dijamin penuh melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers bukan musuh pemerintah. Wartawan menjalankan fungsi mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Pemerintah seharusnya membuka ruang peliputan, bukan menciptakan hambatan melalui tindakan oknum,” tutur Junaidi.
Pemerintah Provinsi Lampung diimbau membuka ruang dialog terbuka bersama asosiasi profesi wartawan demi menuntaskan persoalan secara jernih. Langkah musyawarah dipandang penting agar hubungan kemitraan antara pemerintah dan insan media tidak semakin renggang.
“Ukuran keberhasilan komunikasi pemerintah bukan seberapa kuat tim media mengawal gubernur, melainkan seberapa terbuka informasi publik disampaikan dan seberapa baik pemerintah menghormati kebebasan pers,” pungkas Junaidi.












