Clickinfo.co.id – Kasus dugaan kelalaian medis yang menyebabkan seorang anak berinisial AFA meninggal dunia di RSIA Puri Betik Hati, Bandar Lampung, berlanjut ke proses hukum. Keluarga korban resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Nomor 35/P/MDP/IV/2026. Keluarga menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan atas peristiwa yang dialami korban.
Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pesenggiri Lampung, keluarga korban mendesak agar sanksi terhadap dokter yang dinilai terlibat dievaluasi. Mereka meminta penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) serta rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Permenkes Nomor 3 Tahun 2025.
Direktur LBH Pesenggiri Lampung sekaligus kuasa hukum keluarga korban, Satrya Surya Pratama, menilai keterlambatan penanganan medis dalam kondisi darurat perlu menjadi perhatian serius.
“Keterlambatan tindakan medis pada kondisi gawat darurat adalah bentuk pengabaian tanggung jawab profesi yang berujung fatal,” tegas Satrya.
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu malam, 15 Februari 2026, ketika AFA dibawa ke unit gawat darurat (UGD) karena mengalami nyeri perut hebat dan muntah-muntah. Berdasarkan keterangan dalam pengaduan keluarga, hasil pemeriksaan laboratorium pada Senin, 16 Februari 2026, menunjukkan jumlah leukosit mencapai 19.000, yang dinilai mengindikasikan adanya infeksi serius.
Namun, keluarga menilai penanganan medis terhadap AFA berjalan lambat. Pasien disebut baru didiagnosis mengalami usus buntu pada Selasa pagi, 17 Februari 2026. Jadwal operasi kemudian disebut tertunda hingga delapan jam. Kondisi AFA terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia sebelum menjalani operasi.
Melalui permohonan PK tersebut, tim kuasa hukum meminta MDP mengevaluasi kembali peran dr. M. Iqbal, Sp.A., selaku Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Mereka juga meminta agar putusan terkait sanksi terhadap dr. Budi Darsono, Sp.B., yang menurut pihak keluarga telah dinyatakan melakukan pelanggaran, ditinjau kembali.
Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh untuk mendorong penegakan disiplin profesi, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan keadilan bagi keluarga korban. Mereka berharap seluruh fakta dan bukti terkait dugaan kelalaian medis dapat diperiksa secara menyeluruh oleh lembaga yang berwenang.
Muslim, ayah AFA, mengatakan pengajuan PK dilakukan untuk menguji kembali pertimbangan hukum MDP yang dinilai belum menyentuh inti persoalan dan fakta yang dialami keluarganya.
“Kami menghormati proses yang berjalan. Namun, permohonan PK ini adalah hak hukum keluarga agar seluruh alat bukti dan fakta kelalaian diperiksa secara menyeluruh dan transparan oleh lembaga berwenang,” pungkas Satrya.
Keluarga berharap proses peninjauan tersebut dapat memberikan kejelasan atas dugaan kelalaian medis yang mereka persoalkan sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












