Clickinfo.co.id – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung memproses laporan dugaan maladministrasi pelayanan pertanahan dengan melayangkan surat permintaan penjelasan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung Ulin Nuha, S.SiT, M.M.
Langkah pemeriksaan awal ditempuh guna mengklarifikasi sengketa pelayanan publik yang dilaporkan Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H selaku penerima kuasa dari pemohon berinisial DMP. Pengaduan teregistrasi dengan nomor 0128/LM/VII/2026/BDL dan 0129/LM/VII/2026/BDL terkait dugaan penundaan berlarut permohonan pemisahan bidang tanah nomor berkas 20928/2024 dan 24987/2024.
Melalui asisten pemeriksa di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Fikri Yasin, S.I.Kom, M.I.Kom, lembaga pengawas negara menelusuri hambatan penyelesaian berkas serta landasan hukum kebijakan BPN Kota Bandar Lampung yang menahan dua Sertipikat Hak Milik (SHM) pemohon dengan dalih pengamanan administrasi.
Surat permintaan penjelasan tertanggal 21 September 2026 diterima pihak pelapor pada Jumat, 2 Oktober 2026. Sebelumnya, berkas aduan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) dinyatakan telah lengkap dan memenuhi syarat penanganan sejak akhir Agustus 2026.
Seno Aji menyatakan kesiapannya mengawal jalannya pemeriksaan agar proses penelusuran berlangsung transparan, objektif, dan berlandaskan integritas.
“Pemeriksaan diharapkan berjalan terbuka dan adil agar sengketa pelayanan publik diselesaikan menurut regulasi yang sah, sehingga pemohon memperoleh kepastian serta kemanfaatan hukum,” ujar Seno di Bandar Lampung.
Pihaknya berharap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman nantinya menerbitkan rekomendasi paripurna yang menegaskan Kepala BPN Kota Bandar Lampung tidak berwenang mengamankan fisik sertifikat secara sepihak, serta segera menyerahkan dokumen hak milik demi menjamin kepastian hukum pemohon.















