Clickinfo.co.id — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan 13 proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan satu paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Ahmad Hanafiah Kabupaten Lampung Timur.
Tindak lanjut tersebut dilakukan Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor). Pada tahap awal, pihak kepolisian telah mengundang dan meminta keterangan secara resmi dari pihak pelapor, yakni DPP KAMPUD, pada Rabu, 23 September 2026.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah hadir memenuhi undangan Polda Lampung untuk memberikan keterangan dan data pendukung terkait pengaduan masyarakat yang telah didaftarkan pada Senin, 31 Agustus 2026.
“Benar saya hadir di Kantor Ditreskrimsus, Subdit Tipidkor Polda Lampung sekira Rabu, 23 September 2026 dalam rangka memenuhi undangan dari tim penyidik untuk memberikan keterangan dan data pendukung terkait laporan/pengaduan dari DPP KAMPUD yang telah kita daftarkan secara resmi pada Senin, 31 Agustus 2026 atas terlaksananya 13 paket pengadaan proyek alat kesehatan (alkes) dan satu paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 yang diduga telah terjadi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme,” kata Seno Aji, Selasa, 29 September 2026.
Seno Aji menegaskan, kehadiran DPP KAMPUD merupakan bentuk komitmen untuk mendukung proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan serta memberikan informasi yang dibutuhkan kepada pihak berwenang.
Sebelumnya, Seno Aji berharap Polda Lampung di bawah komando Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui proses penegakan hukum demi rasa keadilan dan kepatutan di masyarakat.
Selain dugaan pengaturan dan pengkondisian pembagian 14 paket proyek oleh Plt. Direktur RSUD KH Ahmad Hanafiah yang saat ini merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ES, DPP KAMPUD juga menyampaikan dugaan adanya pengkondisian 14 paket proyek pengadaan alkes tahun 2026.
Menurut DPP KAMPUD, dugaan tersebut disinyalir berkaitan dengan adanya janji dan/atau komitmen tertentu yang mengarah kepada cashback dari hasil mark-up harga kegiatan.
“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan, yang kemudian melalui praktik mark-up tersebut dimasukkan unsur pemberian cashback/rabat/potongan harga yang akan diberikan oleh penyedia kepada pengguna anggaran/PPK setelah transaksi pengadaan alkes selesai dilaksanakan,” jelas Seno Aji.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, A.Md., menambahkan bahwa berdasarkan penelaahan pihaknya, proses pengadaan oleh PPK diduga terdapat penyelundupan paket proyek pengadaan alkes dengan skema tumpang tindih anggaran kegiatan.
“Kita tinjau dari dokumen rencana pengadaan, deskripsi kegiatan, dan riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog nampak terindikasi adanya penyelundupan paket kegiatan yaitu pada belanja alat kedokteran bedah yang dikerjakan oleh penyedia Endo Indonesia, karena paket tersebut tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan dan berpotensi tumpang tindih dengan belanja alat kedokteran electrocauther dua set dengan spesifikasi power monopolar cutting, monopolar coalgulas yang dikerjakan oleh perusahaan yang sama yaitu Endo Indonesia,” pungkas Agung Triyono.














