• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, September 23, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Fajar Aries Saputra, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Tuntutan Ansori dan Jaili

AidilEditorAidil
22/09/2026
in Berita
A A
Kasus Fajar Aries Saputra, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Tuntutan Ansori dan Jaili

Perbedaan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam perkara pembunuhan Fajar Aries Saputra mulai mendapat sorotan. | Ist

Clickinfo.co.id — Perbedaan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam perkara pembunuhan Fajar Aries Saputra mulai mendapat sorotan. Kuasa hukum korban, M. Satria Alam, SH, mempertanyakan dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ansori bin Pulung dengan pidana penjara selama 9 tahun, sementara terdakwa Jaili bin Pulung dituntut 19 tahun penjara dan menjalani agenda pembacaan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Menggala, Selasa, 22 September 2026.

Perbedaan tuntutan tersebut dinilai perlu dibuka secara terang, terutama terkait bagaimana JPU menilai peran, rangkaian perbuatan, serta pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.

M. Satria Alam, SH, menegaskan bahwa persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai berat atau ringannya angka tuntutan. Yang lebih penting, menurutnya, adalah memastikan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan telah dipertimbangkan secara utuh.

ArtikelTerkait

Tumpukan Sampah Menggunung di Bekas Galian Tol Karang Sari, Warga Resah

Bantu Korban Gempa M 7,7 NTT, Relawan RPA Pasok Air Bersih hingga Dapur Umum Pengungsi

“Yang kami pertanyakan adalah dasar pertimbangan hukum JPU dalam membedakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Kalau terdapat keterlibatan dalam satu rangkaian peristiwa, maka harus dijelaskan secara terang bagaimana peran masing-masing terdakwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar M. Satria Alam, SH.

Perkara tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 08.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Peristiwa tersebut mengakibatkan Fajar Aries Saputra meninggal dunia.

Kuasa hukum korban meminta majelis hakim mencermati kembali rangkaian peristiwa tersebut, termasuk peran masing-masing terdakwa, hubungan antara tindakan para terdakwa dengan kematian korban, serta fakta-fakta lain yang telah terungkap di persidangan.

Sorotan terhadap Unsur Perencanaan

Selain perbedaan tuntutan, perhatian kuasa hukum korban juga tertuju pada kemungkinan penerapan ketentuan mengenai pembunuhan berencana.

M. Satria Alam, SH, menyinggung Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai pembunuhan berencana. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut tidak dapat didasarkan pada dugaan semata, melainkan harus melihat dakwaan, alat bukti, fakta persidangan, serta pertimbangan hukum majelis hakim.

“Apakah unsur perencanaan itu terbukti atau tidak, tentu kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Tetapi seluruh fakta tersebut harus benar-benar diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh,” katanya.

Menurutnya, penting bagi proses persidangan untuk menjawab secara jelas bagaimana peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi dan bagaimana posisi hukum masing-masing terdakwa dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Kuasa Hukum: Jangan Hanya Melihat Hasil Akhir

M. Satria Alam, SH, juga meminta agar penilaian terhadap perkara tidak berhenti pada akibat akhir berupa meninggalnya korban. Rangkaian kejadian sebelum, saat, dan setelah peristiwa juga dinilai penting untuk dianalisis berdasarkan pembuktian di persidangan.

“Perkara ini harus dilihat secara utuh. Bukan hanya akibat akhirnya, tetapi juga bagaimana peristiwa itu terjadi, apa peran masing-masing terdakwa, serta apa saja yang dapat dibuktikan secara sah di persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keluarga korban menginginkan proses hukum berjalan secara transparan dan berdasarkan fakta persidangan.

“Kami ingin terdakwa yang terbukti bersalah dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak meminta sesuatu di luar hukum. Yang kami minta adalah seluruh fakta perkara dipertimbangkan secara objektif sehingga rasa keadilan bagi korban dan keluarganya tetap diperhatikan,” tegasnya.

Perbedaan tuntutan terhadap Ansori dan proses persidangan terhadap Jaili kini menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara tersebut. Selanjutnya, majelis hakim akan menilai seluruh dakwaan, alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Dengan demikian, mengenai terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan serta pidana yang akan dijatuhkan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan pembuktian dan fakta hukum dalam persidangan.

Tags: Kuasa HukumPN MenggalaTuntutan Ansori
Previous Post

Pasca-Musda XI, Rycko Menoza Dorong Konsolidasi dan Soliditas Golkar Bandar Lampung

Next Post

49 Tim Pelajar Ikuti NADI Lampung Cup 2026, Persaingan Futsal Tanggamus Berakhir Meriah

Related Posts

Tumpukan Sampah Menggunung di Bekas Galian Tol Karang Sari, Warga Resah

Tumpukan Sampah Menggunung di Bekas Galian Tol Karang Sari, Warga Resah

20/09/2026
Bantu Korban Gempa M 7,7 NTT, Relawan RPA Pasok Air Bersih hingga Dapur Umum Pengungsi

Bantu Korban Gempa M 7,7 NTT, Relawan RPA Pasok Air Bersih hingga Dapur Umum Pengungsi

20/09/2026
SPPG Muara Putih Tegaskan Sanksi Relawan Mengacu Juknis dan SOP BGN

SPPG Muara Putih Tegaskan Sanksi Relawan Mengacu Juknis dan SOP BGN

19/09/2026
Seporsi Nasi, Sebuah Kepedulian: Taring dan Zitline Berbagi di Bandar Lampung

Seporsi Nasi, Sebuah Kepedulian: Taring dan Zitline Berbagi di Bandar Lampung

18/09/2026
Soroti Suap Pelayanan Agraria, Seno Aji Desak Menteri ATR/BPN Mundur dari Jabatan

Soroti Suap Pelayanan Agraria, Seno Aji Desak Menteri ATR/BPN Mundur dari Jabatan

17/09/2026
Derden Verzet Ditolak, Kuasa Hukum Nuryadin Tegaskan Sita Eksekusi SHM 674/GR Tetap Berlaku

Derden Verzet Ditolak, Kuasa Hukum Nuryadin Tegaskan Sita Eksekusi SHM 674/GR Tetap Berlaku

16/09/2026
Next Post
49 Tim Pelajar Ikuti NADI Lampung Cup 2026, Persaingan Futsal Tanggamus Berakhir Meriah

49 Tim Pelajar Ikuti NADI Lampung Cup 2026, Persaingan Futsal Tanggamus Berakhir Meriah

Hadiri Apel Hari Pramuka ke-65, Dian Hardiyanti Dedi Terima Lencana Penghargaan

Hadiri Apel Hari Pramuka ke-65, Dian Hardiyanti Dedi Terima Lencana Penghargaan

Dies Natalis ke-61, Gubernur Mirza Dorong Unila Jadi Penggerak Hilirisasi Lampung

Dies Natalis ke-61, Gubernur Mirza Dorong Unila Jadi Penggerak Hilirisasi Lampung

Tundukkan Puluhan Tim Sekolah, SMAN 1 Talang Padang Juarai Futsal NADI Lampung Cup 2026

Tundukkan Puluhan Tim Sekolah, SMAN 1 Talang Padang Juarai Futsal NADI Lampung Cup 2026

Tanggul Way Belu Jebol Rendam Rumah Warga, Sekda Tanggamus Siapkan Tanggul Darurat

Tanggul Way Belu Jebol Rendam Rumah Warga, Sekda Tanggamus Siapkan Tanggul Darurat

Pemprov Lampung Siapkan PORNAS KORPRI XVIII 2027, Peserta Diperkirakan Capai 15.000 Orang
Lampung

Pemprov Lampung Siapkan PORNAS KORPRI XVIII 2027, Peserta Diperkirakan Capai 15.000 Orang

EditorAidil
23/09/2026

Clickinfo.co.id — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Persiapan dan Pendataan Atlet Cabang Olahraga untuk kegiatan Pekan Olahraga Nasional Korps Pegawai...

Read more
Perubahan APBD 2026 Disetujui, Program Prioritas Lampung Dipercepat

Perubahan APBD 2026 Disetujui, Program Prioritas Lampung Dipercepat

23/09/2026
RSUD Tipe D Talang Padang Dibangun di Banding Agung, 8 Bidang Tanah Jadi Lokasi Pembangunan

RSUD Tipe D Talang Padang Dibangun di Banding Agung, 8 Bidang Tanah Jadi Lokasi Pembangunan

23/09/2026
Lapas Kotaagung dan APH Gelar Razia, Lima Warga Binaan Positif Narkoba

Lapas Kotaagung dan APH Gelar Razia, Lima Warga Binaan Positif Narkoba

23/09/2026
Himpun Petani 11 Provinsi, Munas II PERPEKINDO Perkuat Posisi Tawar Pekebun Rakyat

Himpun Petani 11 Provinsi, Munas II PERPEKINDO Perkuat Posisi Tawar Pekebun Rakyat

23/09/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.