Clickinfo.co.id – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menurunkan status aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) terhitung sejak Senin, 21 September 2026 pukul 18.30 WIB.
Keputusan diambil menyusul penurunan intensitas kegempaan dan letusan secara konsisten selama beberapa waktu terakhir.
Seiring penurunan tingkat kewaspadaan, batas jarak aman dipersempit dari radius tiga kilometer menjadi dua kilometer dari kawah aktif. Kendati zona bahaya dikurangi, masyarakat, nelayan, maupun wisatawan tetap dilarang mendekat atau beraktivitas dalam batas rekomendasi ahli vulkanologi.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) langsung menyosialisasikan pembaruan status serta rambu keselamatan kepada warga pesisir. Penurunan status dinilai bukan alasan untuk mengendurkan kehati-hatian saat melaut atau berwisata di wilayah perairan.
Kepala Pelaksana BPBD Lampung Selatan Maturidi menegaskan masyarakat pesisir dan pengguna jalur laut wajib mematuhi batas wilayah bahaya guna mengantisipasi lontaran material vulkanik sewaktu-waktu.
“Kami tetap mengimbau masyarakat, wisatawan, dan nelayan untuk berhati-hati serta mengikuti ketentuan dan arahan yang telah ditetapkan,” ujar Maturidi di Kalianda, Selasa, 22 September 2026.
Data pemantauan Badan Geologi mencatat tren penurunan aktivitas diperkuat indikator deformasi berupa pengempisan atau deflasi pada tubuh gunung api. Pada pemantauan 20 September 2026, stasiun pengamatan merekam satu kali gempa frekuensi rendah (low frequency) serta getaran tremor terus-menerus dengan amplitudo rata-rata dua milimeter.
Gunung api di perairan Selat Sunda sempat berada pada status Level III (Siaga) sejak 2 Juli 2026. Dalam masa siaga, pos pemantau mencatat 224 kali letusan hingga 3 September 2026, serta erupsi beruntun selama 25 jam penuh pada kurun 4–6 September 2026.
BPBD Lampung Selatan mengimbau publik untuk selalu memantau perkembangan berkala dari otoritas resmi terkait potensi lontaran batu pijar maupun sebaran abu pekat di sekeliling kawasan kawah.












