Clickinfo.co.id – Polemik akses Jalan Cineplex belum menemukan titik akhir. Komisi III DPRD Kota Palembang meminta seluruh persoalan dibuka secara terang melalui dokumen dan aturan yang berlaku, menyusul munculnya persoalan penutupan akses jalan yang dikaitkan dengan PT Permata Sentra Propertindo (PSP).
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Palembang, Senin, 7 September 2026. Sejumlah pemangku kepentingan dihadirkan dalam forum tersebut, termasuk Pemerintah Kota Palembang, pihak kecamatan dan kelurahan, tokoh masyarakat, serta BPN Kota Palembang.
Namun, forum yang diharapkan menjadi ruang klarifikasi bersama itu belum sepenuhnya berjalan maksimal. Pihak PT PSP maupun kuasa hukumnya tidak hadir memenuhi undangan DPRD.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, RM Yusuf Indra Kesuma, menilai ketidakhadiran perusahaan membuat sejumlah pertanyaan penting mengenai akses Jalan Cineplex belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang berkepentingan.
“Sayang sekali pihak perusahaan maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Padahal RDP ini merupakan kesempatan untuk duduk bersama dan memperjelas persoalan yang sudah menjadi perhatian,” ujar Indra.
Menurutnya, salah satu hal yang perlu diklarifikasi adalah keberadaan SHGB Nomor 351 yang tercatat atas nama PT Permata Sentra Propertindo. Berdasarkan data yang menjadi bahan pembahasan, masa berlaku SHGB tersebut telah berakhir pada 2020.
Indra mempertanyakan status sertifikat tersebut karena hingga 2026, menurut informasi yang disampaikannya, belum terdapat perpanjangan yang dapat menjadi dasar untuk memperjelas posisi hak atas bidang tanah yang dipersoalkan.
Tak hanya soal masa berlaku sertifikat, DPRD juga menaruh perhatian pada dokumen pengukuran dan penetapan batas tanah. Salah satunya Berita Acara Pengukuran dan Penetapan Batas Nomor 600/09/BPN/2011 yang berkaitan dengan batas SHGB Nomor 351 dan SHGB Nomor 339.
Dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah area yang menjadi akses Jalan Cineplex berada di dalam bidang sertifikat atau justru merupakan bagian dari ruang jalan yang berada di luar bidang tanah tersebut.
“Ini harus dilihat berdasarkan data. Kami memiliki berita acara pengukuran dan penetapan batas yang dapat menjadi bahan untuk memperjelas posisi jalan terhadap bidang sertifikat,” jelas Indra.
Di sisi lain, status Jalan Cineplex juga menjadi poin penting dalam pembahasan. Komisi III merujuk pada Keputusan Walikota Palembang Nomor 210/KPTS/DPUPR/2025 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Kota, yang mencantumkan Jalan Cineplex sebagai salah satu ruas jalan berstatus jalan kota.
Kondisi tersebut membuat persoalan tidak cukup hanya dilihat dari sisi kepemilikan atau penguasaan lahan. Status jalan, dokumen pertanahan, batas bidang tanah, dan kepentingan akses masyarakat harus ditempatkan dalam satu rangkaian pemeriksaan agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Indra menegaskan, DPRD tidak ingin polemik tersebut terus berkembang menjadi saling klaim tanpa adanya penyelesaian yang konkret. Menurutnya, forum resmi seperti RDP justru menjadi tempat yang tepat untuk menguji setiap keterangan dengan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
“Kalau ada persoalan, mari kita duduk bersama. Jangan hanya berkomentar melalui media sosial. Kami berharap pihak PT PSP maupun kuasa hukumnya dapat hadir sehingga semua persoalan bisa dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Komisi III DPRD Kota Palembang pun mendorong agar seluruh pihak kembali membuka ruang komunikasi. Dengan menghadirkan dokumen pertanahan, data status jalan, dan keterangan dari instansi terkait, polemik Jalan Cineplex diharapkan dapat memperoleh penyelesaian yang memiliki dasar hukum sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.











