Clickinfo.co.id — Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional Lampung Raya. Langkah ini diambil sebagai solusi modern penanganan sampah sekaligus penguatan energi bersih berkelanjutan di Provinsi Lampung.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Pemerintah Provinsi Lampung, Danantara Indonesia, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Ballroom Graha Mandiri, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Pembangunan PSEL Regional Lampung Raya menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjawab tantangan darurat sampah di wilayah aglomerasi Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari.
Melalui proyek ini, sampah akan diolah menjadi sumber energi baru yang bernilai ekonomi. Teknologi Waste to Energy (WTE) yang digunakan akan mengolah sampah menjadi listrik sekaligus mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kapasitasnya mulai terbatas.
PSEL Lampung Raya diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.168,62 ton sampah per hari. Jumlah tersebut berasal dari Kota Bandar Lampung sebesar 770,13 ton, Kabupaten Lampung Selatan 310,66 ton, dan Kabupaten Lampung Timur 87,83 ton per hari.
Pemerintah Provinsi Lampung menilai proyek ini sebagai tonggak penting transformasi pengelolaan sampah menuju sistem yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan dari hulu hingga hilir. Selain persoalan lingkungan, proyek strategis ini juga memberikan dampak ekonomi besar. PSEL Lampung Raya diperkirakan mampu menghasilkan listrik sebesar 20 hingga 25 megawatt yang dapat memenuhi kebutuhan sekitar 15 ribu rumah tangga berdaya 1.300 VA.
Tak hanya listrik, residu hasil pengolahan juga dapat dimanfaatkan menjadi produk bernilai tambah seperti paving block, dengan potensi produksi mencapai 4.800 meter persegi per hari. Proyek ini juga diproyeksikan menyerap 500 hingga 800 tenaga kerja di berbagai sektor, mulai dari operasional hingga UMKM.
Dari sisi kesehatan, keberadaan PSEL diharapkan menekan emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kualitas udara di wilayah Lampung Raya. Proyek ini juga sejalan dengan target nasional Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan pengelolaan sampah secara menyeluruh pada tahun 2029.
Secara regulasi, pembangunan ini diperkuat oleh Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022, hingga Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Berdasarkan timeline dari Danantara Indonesia, proses pematangan lahan dan perizinan ditargetkan selesai pada Oktober 2026, yang akan dilanjutkan dengan groundbreaking pembangunan pada November 2026.
Pemerintah Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk mendukung percepatan ini dengan mulai memilah sampah dari rumah. Dengan kolaborasi semua pihak, Lampung optimistis menjadi daerah percontohan pengelolaan sampah modern berbasis energi terbarukan di Indonesia.












