Clickinfo.co.id — Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Lampung, Rabu, 23 September 2026.
Melalui penyesuaian anggaran tersebut, postur Belanja Daerah Provinsi Lampung pada Perubahan APBD TA 2026 mengalami penyesuaian untuk mempercepat program-program prioritas pembangunan, memperkuat pelayanan publik, menyelesaikan kewajiban daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menjelaskan bahwa penyesuaian juga dilakukan pada target Pendapatan Daerah. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
“Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit anggaran. Defisit ini ditutup secara seimbang melalui pembiayaan daerah yang sah, yakni penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2025 berbasis LHP BPK serta penerimaan pinjaman daerah. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo,” ujar Gubernur.
Gubernur menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dan catatan strategis dari Badan Anggaran (Banggar) maupun komisi-komisi di DPRD akan menjadi perhatian utama perangkat daerah. Hal tersebut dilakukan agar pelaksanaan anggaran pada sisa waktu TA 2026 berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam laporan Banggar DPRD Provinsi Lampung yang dibacakan Budi Yohanda, DPRD menekankan agar setiap penambahan anggaran didukung kesiapan teknis dan administrasi yang matang guna menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun.
Salah satu poin rekomendasi dan catatan prioritas antar-sektor yang disepakati yaitu percepatan realisasi dan efektivitas belanja. OPD diminta segera mengakselerasi program yang tingkat penyerapannya masih rendah serta memprioritaskan belanja yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi kuorum. Seluruh tahapan pembahasan, mulai dari tingkat komisi hingga Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah dirampungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen Raperda Perubahan APBD TA 2026 selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.












