Clickinfo.co.id – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI secara daring dari ruang kerjanya pada Senin, 8 Juni 2026.
Rapat strategis ini membahas sinkronisasi pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penataan tenaga non-ASN, serta batas kuota belanja pegawai daerah.
Agenda yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Sejumlah kepala daerah juga dihadirkan untuk memetakan beban fiskal postur anggaran di tingkat regional.
Fokus utama pembahasan dalam forum legislatif tersebut berpusat pada jalan keluar atas persoalan belanja pegawai di sejumlah daerah yang telah melampaui batas maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi ini dinilai memicu dilema bagi keberlanjutan nasib para tenaga honorer.
Merespons kendala tersebut, Komisi II DPR RI menyatakan dukungan penuh atas kesepakatan antara Kemendagri, KemenPANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30 persen, sebagaimana diamanatkan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Kebijakan relaksasi ini nantinya akan dipayungi oleh UU APBN.
DPR RI juga mendesak kementerian terkait untuk segera berkoordinasi menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penyesuaian persentase belanja pegawai di daerah.
Di sisi lain, Komisi II DPR RI memberikan garansi dan menegaskan bahwa PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat lewat jalur penataan tenaga kerja tidak boleh diberhentikan sepihak oleh pemerintah daerah dengan alasan keterbatasan fiskal.
“Harus ada solusi komprehensif. Kami meminta KemenPANRB mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN agar ada kepastian jenjang karier, masa kerja, dan jaminan perlindungan sosial bagi pegawai,” tegas Muhammad Rifqinizamy selaku pimpinan rapat.
Guna memperkuat ruang fiskal daerah dalam menopang pembiayaan belanja pegawai tersebut, Kemendagri diminta melobi Kementerian Keuangan agar meningkatkan porsi alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran mendatang. Pemerintah pusat diharapkan menyiapkan skema pembiayaan berkelanjutan bagi penataan PPPK.
Melalui keikutsertaan dalam rapat kerja ini, Pemprov Lampung berkomitmen memantau setiap regulasi turunan yang diputuskan oleh pemerintah pusat. Langkah ini penting guna memastikan tata kelola kepegawaian di bumi Lampung tetap berjalan efektif, akuntabel, dan berkelanjutan tanpa mengorbankan mutu pelayanan publik kepada masyarakat.
















