Clickinfo.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyampaikan bahwa kualitas udara di Provinsi Lampung, khususnya Kota Bandar Lampung, berdasarkan hasil pemantauan yang disampaikan pada Minggu, 18 Oktober 2026, masih berada dalam kondisi normal. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons keresahan masyarakat terkait isu kabut dan polusi udara di sejumlah wilayah Sumatra.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Riski Sofyan, mengatakan pemantauan kualitas udara dilakukan melalui pengukuran parameter pencemar udara dan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Pengukuran tersebut telah dilakukan sejak 8 Oktober 2026 sebagai langkah untuk memantau kondisi udara di tengah perhatian terhadap dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Lampung, jangan khawatir. Pengukuran kualitas udara telah dilakukan sejak tanggal 8 Oktober 2026 oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung sebagai langkah memantau dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Hasilnya, kualitas udara Bandar Lampung masih normal. Uji seluruh parameter (TSP, PM10, PM2,5, SO2) menunjukkan angka di bawah ambang batas yang dipersyaratkan,” ujar Riski Sofyan.
Ia menambahkan, berdasarkan data pemantauan ISPU pada Minggu, 18 Oktober 2026, kualitas udara Bandar Lampung masih berada dalam kategori yang disebutnya baik.
Data Terkini ISPU DLH Provinsi Lampung
Berdasarkan data yang disampaikan DLH Provinsi Lampung, hasil pemantauan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) yang terintegrasi dengan sistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan angka ISPU berkisar 55–68 pada pukul 16.00–17.00 WIB. Sementara itu, pembaruan data pada pukul 20.00 WIB mencatat angka ISPU sebesar 63 dengan kategori sedang (moderate).
DLH Lampung menyebutkan bahwa kondisi tersebut masih memungkinkan masyarakat menjalankan aktivitas sehari-hari. Meski demikian, masyarakat, khususnya kelompok sensitif seperti anak-anak, lanjut usia, dan penderita asma, tetap diimbau memperhatikan kondisi kesehatan saat beraktivitas di luar ruangan.
“Kategori BIRU/SEDANG ini artinya udara kita masih dalam batas aman, tidak seperti daerah lain yang sudah masuk kategori Kuning, Merah, bahkan Hitam. Ini berkat kerja keras bersama dalam menjaga lingkungan, serta pengendalian emisi,” jelas Riski Sofyan.
Riski juga menyampaikan bahwa capaian Indeks Kualitas Udara (IKU) Provinsi Lampung secara tahunan mencapai 87,32 dengan kriteria baik. Sementara itu, Kabupaten Lampung Timur disebut mencatat nilai 92,74 dengan kriteria sangat baik.
Imbauan untuk Masyarakat
Meski kondisi udara dinyatakan relatif aman berdasarkan data pemantauan tersebut, DLH Provinsi Lampung mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif menjaga kualitas lingkungan.
Masyarakat diminta tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar. Selain itu, warga diimbau melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala, menggalakkan gerakan menanam pohon, serta menjaga keberadaan ruang terbuka hijau (RTH).
DLH juga mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan kualitas udara melalui kanal resmi DLH Provinsi Lampung dan aplikasi ISPUnet milik KLHK.
Melalui langkah tersebut, masyarakat diharapkan dapat berkontribusi menjaga kualitas udara agar tetap bersih dan sehat serta mendukung kelestarian lingkungan di Provinsi Lampung.











