Clickinfo.co.id – Wakil Bupati Tulang Bawang, Hankam Hasan, menegaskan tidak ada toleransi bagi fasilitas pelayanan publik yang mengabaikan standar kesehatan.
Hal ini disampaikan saat memimpin monitoring Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kecamatan Banjar Agung, Jumat, 27 Februari 2026.
Dalam peninjauan di enam titik SPPG wilayah Banjar Agung Unit 2, ditemukan fakta bahwa tiga di antaranya belum terdaftar dan belum memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS). Padahal, sertifikasi tersebut merupakan syarat mutlak untuk menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
Adapun enam lokasi yang dipantau meliputi SPPG Banjar Agung 1, SPPG Banjar Agung 2, SPPG Tri Tunggal Jaya 1, SPPG Tri Tunggal Jaya 3, SPPG Tunggal Warga 1, dan SPPG Tunggal Warga 2. Dari hasil verifikasi lapangan, hanya tiga SPPG yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan standar kelayakan.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap standar kebersihan dan keamanan pangan. Semua SPPG wajib memiliki SLHS dan menjalankan SOP secara disiplin. Ini menyangkut nyawa dan kesehatan masyarakat,” tegas Hankam Hasan.
Wabup Hankam menekankan bahwa temuan ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi instansi terkait. Ia merujuk pada insiden keracunan yang sempat terjadi di wilayah Menggala beberapa waktu lalu sebagai pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kita sudah belajar dari kejadian sebelumnya. Lebih baik kita tegas di awal daripada menyesal kemudian. Saya minta dinas terkait segera lakukan pendampingan dan percepatan pemenuhan syarat bagi yang belum lengkap,” lanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap seluruh fasilitas gizi di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil guna memastikan kualitas layanan berjalan selaras dengan standar kesehatan nasional demi kesejahteraan masyarakat Tulang Bawang.
















