Clickinfo.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Selasa, 26 Mei 2026.
Agenda dioptimalkan sebagai langkah nyata dalam memenuhi hak-hak integrasi hukum serta mengevaluasi rapor pembinaan para warga binaan.
Dalam sidang tersebut, tim evaluator membedah rekam jejak perilaku para narapidana sebelum memberikan rekomendasi kelayakan.
Tercatat ada tiga poin besar yang disidangkan, meliputi usulan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk 9 warga binaan, Remisi Keterlambatan Administrasi (RKA) bagi 2 orang, serta usulan Perbaikan Remisi untuk 17 orang warga binaan.
Jalannya sidang berkala ini dipimpin langsung oleh Ketua TPP Lapas Kotaagung, Pramuningtyas Wardhana, dengan didampingi Sekretaris Sidang dan empat anggota komite TPP.
Forum diisi dengan pemaparan saran, pertimbangan matang, hingga ketuk palu pengambilan keputusan atas tiap berkas narapidana.
Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung, Ruh Harijadi, menegaskan bahwa sidang TPP memegang peranan krusial guna memastikan seluruh roda instrumen pembinaan berjalan optimal di dalam lapas.
Selain itu, ketegasan syarat administrasi dan substansi dalam sidang ini menjadi jaminan agar hak-hak hukum narapidana tersalurkan secara tepat sasaran tanpa adanya tebang pilih.
“Setiap draf usulan yang masuk ke meja TPP diproses secara cermat dan sangat objektif. Hal ini penting untuk menjaga keadilan hukum bagi warga binaan sekaligus menjadi motor pendukung stabilitas keamanan di lingkungan internal lapas,” jelas Ruh Harijadi.
Pihak Lapas Kotaagung berharap puluhan warga binaan yang mendapatkan rekomendasi integrasi dalam sidang kali ini bisa terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif, patuh pada hukum, serta produktif mengikuti program kemandirian di dalam rutan.









