Clickinfo.co.id – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ulu Belu memastikan tidak ada pencatatan perkawinan atas nama dua remaja berusia 16 tahun berinisial Z dan A.
Kabar pernikahan siri pasangan di bawah umur di wilayah Pekon Muara Dua, Kabupaten Tanggamus, sempat mengemuka.
Kepala KUA Kecamatan Ulu Belu, Sirajudin, menegaskan bahwa seluruh dokumen pendaftaran resmi telah diperiksa secara menyeluruh, baik pada sistem digital maupun buku register manual.
“Kabar perkawinan baru saya ketahui dari pemberitaan. Setelah dicek di sistem dan buku register, tidak ada laporan pendaftaran atas nama keduanya. Perkawinan dipastikan tidak tercatat di KUA,” ujar Sirajudin saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Agustus 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan bermula dari dugaan tindak asusila yang dilakukan A terhadap Z beberapa hari sebelum prosesi akad nikah digelar.
Perkara sempat dibawa ke Kantor Pekon Muara Dua untuk dicarikan jalan damai secara kekeluargaan bersama Kepala Pekon Muara Dua, Asuki. Mediasi sempat memunculkan kesepakatan uang kompensasi senilai Rp6 juta dari tuntutan awal Rp10 juta.
Hingga berita diturunkan, Kepala Pekon Muara Dua, Asuki, belum memberikan tanggapan resmi saat dihubungi melalui pesan singkat maupun panggilan telepon seluler.
Di tengah masyarakat beredar pula kabar adanya dugaan pemaksaan dan pemberian minuman beralkohol kepada Z sebelum kejadian. Namun, seluruh keterangan warga masih memerlukan pembuktian materiil melalui penegakan hukum resmi.
Meski demikian, akad nikah secara siri dikabarkan tetap dilangsungkan di kediaman seorang warga bernama Irawan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Menanggapi fenomena perkawinan dini, Sirajudin mengingatkan bahwa pernikahan anak di bawah umur membawa dampak buruk jangka panjang. Upaya pencegahan memerlukan pengawasan terpadu antara aparatur pekon, tokoh masyarakat, serta instansi terkait.
“KUA terus menjalin sinergi bersama pemerintah pekon guna memperkuat edukasi dan mencegah praktik perkawinan anak di tengah masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus mengapresiasi informasi yang disampaikan warga. Pihak kepolisian menyatakan pemberian keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara berada di bawah wewenang Kasat Reskrim maupun Kasi Humas Polres Tanggamus.















