Clickinfo.co.id — Pelaksanaan Gebyar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia di Kabupaten Tanggamus menuai sorotan.
Pasalnya, muncul dugaan penarikan iuran sebesar **Rp110 ribu per siswa** untuk kebutuhan seragam dan perlengkapan lomba. Persoalan semakin menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan antara Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus dan Ketua Himpaudi terkait kegiatan tersebut.
Informasi mengenai iuran itu mencuat setelah sejumlah wali murid mengikuti rapat di zona kecamatan masing-masing. Salah seorang wali murid mengaku mendapat informasi bahwa setiap peserta Gebyar PAUD dikenakan iuran Rp110 ribu.
Menurutnya, dana tersebut disebut digunakan untuk pengadaan baju seragam dan alat mewarnai berupa krayon. Sementara biaya transportasi menuju lokasi kegiatan tetap menjadi tanggungan masing-masing sekolah.
“Menurut penyampaian, iuran Rp110 ribu per siswa untuk lomba Gebyar. Uang itu untuk beli baju di dinas, sedangkan uang transpor sekolah sendiri yang menanggungnya,” ungkap salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterangan serupa disampaikan salah seorang tenaga pendidik PAUD di Tanggamus. Ia membenarkan adanya kegiatan Gebyar PAUD yang digelar di sejumlah zona hingga akhir Agustus.
“Iya, itu memang acara Gebyar dalam rangka ulang tahun organisasi PAUD. Di setiap zona acaranya berlangsung sampai akhir Agustus. Kita ini kan satu kabupaten ada 20 kecamatan,” ujarnya.
Kadisdik: Bukan Kegiatan Dinas Pendidikan
Sorotan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Viktor Libradi HS, S.H.
Viktor justru membantah adanya keterlibatan Dinas Pendidikan dalam penarikan iuran maupun pengadaan seragam untuk kegiatan tersebut.
Ia menegaskan, berdasarkan pengecekan dengan pejabat terkait di lingkungan dinas, kegiatan Gebyar PAUD tersebut bukan merupakan agenda resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.
“Enggak mengetahui terkait ini ya. Tidak. Kalau soal pertanyaan sumbangan tadi saya tidak tahu. Tapi kegiatan itu sudah saya cek sama kabid saya, bukan kegiatan kami. Kegiatan Himpaudi sama IGTKI itu,” kata Viktor saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (26/8/2026).
Ketua Himpaudi Benarkan Ada Iuran
Berbeda dengan keterangan Kadisdik, Ketua Pengurus Daerah Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Tanggamus, Somad, membenarkan adanya iuran dalam pelaksanaan Gebyar PAUD.
Somad mengatakan, besaran iuran yang dibebankan kepada peserta mencapai Rp110 ribu per siswa. Namun, ia menyebut pembiayaan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh peserta dan panitia sebagai bentuk gotong royong.
“Mengenai pembiayaan Gebyar, ditanggung bersama semua peserta Gebyar dan panitianya, yaitu seluruh pengelola dan pendidik PAUD. Untuk kegiatan Gebyar ini, dinas hanya mengetahui saja,” ujar Somad.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian lantaran sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus menyatakan tidak mengetahui adanya penarikan iuran tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan itu bukan agenda dinas.
Somad menjelaskan, Gebyar PAUD merupakan bagian dari program kerja Himpaudi. Kegiatan tersebut, kata dia, bertujuan memberikan edukasi kepada orang tua dan masyarakat mengenai pembelajaran anak usia dini.
“Terkait Gebyar yang akan dilaksanakan oleh Himpaudi, itu adalah bagian dari program Himpaudi yang bertujuan ingin mengedukasi wali murid PAUD dan masyarakat umum. Melalui Gebyar, kami ingin memberi contoh apa yang dimaksud konsep belajar melalui bermain,” katanya.
Besaran Iuran Jadi Sorotan
Terlepas dari perbedaan keterangan tersebut, besaran iuran yang ditetapkan menjadi perhatian karena menyangkut peserta didik PAUD dalam jumlah besar.
Apalagi, berdasarkan informasi yang diperoleh, biaya tersebut disebut berkaitan dengan pengadaan seragam dan perlengkapan kegiatan, sementara sejumlah kebutuhan lain seperti transportasi masih dibebankan kepada sekolah masing-masing.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penetapan iuran, sifat pembayaran apakah wajib atau sukarela, pihak yang mengelola dana, serta bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.
Regulasi terkait pengadaan pakaian peserta didik dan penggalangan dana di lingkungan pendidikan juga perlu menjadi perhatian seluruh pihak. Karena itu, diperlukan penjelasan yang terbuka mengenai dasar penarikan, mekanisme pengumpulan, penggunaan dana, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan rinci mengenai mekanisme pengumpulan dan pertanggungjawaban dana iuran tersebut.
Redaksi Clickinfo.co.id masih membuka ruang klarifikasi bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Himpaudi, IGTKI, panitia pelaksana, maupun pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan keterbukaan informasi publik.













