Clickinfo.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menerapkan standar baru dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026.
Perbup yang diterbitkan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, ini menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah, fasilitas publik, hingga masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan aturan tersebut membawa perubahan dalam cara pandang terhadap kebersihan di daerah itu.
“Mulai 2026, kebersihan di Lampung Selatan tidak hanya dinilai dari kondisi yang tampak bersih, tetapi memiliki standar yang jelas melalui Peraturan Bupati,” ujar Hendry, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, aturan tersebut berlaku bagi kantor pemerintah daerah, instansi vertikal, kecamatan, desa dan kelurahan, sekolah, puskesmas, serta berbagai fasilitas pelayanan publik lainnya.
Dalam Perbup tersebut, setiap instansi diwajibkan menerapkan konsep ABRI, yakni Asri, Bersih, Rapi, dan Indah.
Konsep asri diwujudkan melalui penanaman dan pemeliharaan tanaman serta ruang terbuka hijau. Sementara aspek bersih dilakukan dengan pembersihan rutin area kerja, ruang pelayanan, hingga lingkungan kantor.
Aspek rapi mencakup penataan dokumen, ruang kerja, dan area pelayanan agar tertata dengan baik. Sedangkan unsur indah diwujudkan melalui penataan estetika lingkungan dan pengecatan bangunan.
Selain itu, Perbup juga mengatur standar sanitasi melalui konsep BKW (Bersih, Kering, Wangi) untuk toilet di kantor pemerintah dan fasilitas publik.
“Toilet harus bersih, tidak ada genangan air, bebas bau, serta memiliki ventilasi dan sistem sanitasi yang baik,” jelas Hendry.
Peraturan tersebut juga menekankan pengelolaan sampah yang lebih tertata melalui konsep Bijak Kelola Sampah.
Instansi pemerintah dan fasilitas publik diwajibkan melakukan pemilahan sampah minimal menjadi tiga jenis, yakni sampah organik, anorganik yang dapat didaur ulang, serta sampah residu.
Pemkab Lampung Selatan juga mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai serta penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) melalui bank sampah, pengomposan, dan TPS3R.
Selain itu, masyarakat dan pelaku usaha juga dilarang membuang sampah sembarangan, membakar sampah secara tidak terkendali, hingga mencampur berbagai jenis sampah dalam satu wadah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran hingga penghentian sementara aktivitas usaha.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyiapkan penghargaan bagi instansi, desa, maupun masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan dengan baik.
“Harapannya, kebersihan tidak hanya menjadi program pemerintah, tetapi menjadi budaya bersama masyarakat Lampung Selatan,” kata Hendry.











