• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 26, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

TRCPPA Dukung Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital

AidilEditorAidil
10/03/2026
in Berita
A A
TRCPPA Dukung Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital

Ilustrasi. | Ist

Clickinfo.co.id — Wakil Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Muhammad Gufron, mengapresiasi lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi tersebut dinilai sebagai langkah penting negara dalam menata kembali ruang digital yang selama ini kerap menjadi “rimba liar” bagi anak-anak.

Menurut Gufron, bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu melindungi generasi mudanya. Prinsip tersebut kini tidak lagi sekadar jargon, tetapi telah diwujudkan melalui kebijakan konkret pemerintah dalam menghadirkan perlindungan bagi anak di ruang digital.

PP Tunas hadir sebagai regulasi yang dirancang untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di internet, mulai dari konten berbahaya, eksploitasi data pribadi, hingga berbagai bentuk kekerasan digital.

ArtikelTerkait

Pasar Senja Pugung Raharjo Resmi Diluncurkan, Perkuat Desa Wisata Budaya

Seno Aji Minta Kejagung Transparan soal Prosedur Penahanan Eks Jampidsus FA

Salah satu kebijakan penting dalam regulasi ini adalah penonaktifan akun media sosial anak di bawah usia 16 tahun pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai diberlakukan pada Jumat, 28 Maret 2026. Dalam hal ini, Gufron menegaskan bahwa peran orang tua menjadi sangat penting sebagai sahabat sekaligus pengawas bagi anak-anak dalam menggunakan teknologi digital.

“Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak membuktikan bahwa negara hadir untuk menjaga hak-hak anak di Indonesia,” ujarnya.

Sebagai implementasi dari regulasi tersebut, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak pada platform digital dengan tingkat risiko tinggi.

Gufron menilai kebijakan turunan dari PP Tunas harus dipandang sebagai titik awal dalam membangun peradaban digital yang lebih ramah bagi anak-anak di Indonesia. Regulasi ini diharapkan mampu melindungi anak dari berbagai ancaman seperti perundungan siber, paparan konten pornografi dan kekerasan, serta risiko kecanduan digital.

Menurutnya, realitas ruang digital saat ini jauh dari kata aman bagi anak-anak. Ruang tersebut bukan lagi sekadar tempat hiburan atau pembelajaran, tetapi telah berubah menjadi pasar besar yang memperjualbelikan perhatian pengguna, termasuk anak-anak.

Di ruang digital, anak-anak kerap terpapar berbagai konten yang mengandung kekerasan maupun pornografi yang berpotensi ditiru dalam kehidupan nyata. Hal ini sejalan dengan Teori Belajar Sosial (Social Learning Theory) yang dikemukakan oleh psikolog Albert Bandura, yang menyatakan bahwa anak belajar perilaku, emosi, dan sikap melalui proses mengamati serta meniru lingkungan di sekitarnya, termasuk apa yang mereka lihat di ruang digital.

Gufron berharap regulasi ini mampu mengubah “permainan” para monster digital yang selama ini menghantui keseharian anak-anak. Melalui aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan menerapkan sejumlah prinsip penting, seperti verifikasi usia pengguna, kontrol orang tua terhadap akun anak, pengaturan privasi maksimal bagi anak, serta penerapan prinsip safety by design dalam pengembangan teknologi.

Artinya, perlindungan anak tidak boleh lagi menjadi fitur tambahan setelah sebuah platform selesai dibuat, melainkan harus menjadi fondasi utama dalam desain teknologi itu sendiri.

Selama ini, menurut Gufron, banyak orang tua harus berjuang sendirian menghadapi ekosistem digital yang masuk hingga ke kamar anak-anak. Dalam kondisi lampu kamar yang redup, orang tua mungkin mengira anak sedang belajar, menonton video hiburan, atau bermain gim biasa.

Padahal, tanpa disadari, di balik layar kecil tersebut anak-anak dapat terpapar berbagai konten berbahaya yang berpotensi merusak perkembangan mental mereka. Algoritma platform digital terus menyodorkan video tanpa sensor secara beruntun, bahkan disertai iklan perjudian atau konten dewasa yang kerap disamarkan sebagai permainan.

“Ruang digital tidak hidup dari niat baik. Ia hidup dari keterlibatan dan interaksi. Semakin lama anak menatap layar, semakin besar keuntungan industri yang dihasilkan,” ujar Gufron.

Secara konstitusional, langkah pemerintah ini sejalan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Prinsip tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan negara melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi, termasuk eksploitasi di ruang digital.

Karena itu, Gufron berharap kebijakan ini tidak dipandang sebagai upaya membatasi kebebasan anak dalam berekspresi, melainkan sebagai langkah menyelamatkan masa kanak-kanak dari ancaman yang semakin kompleks di era digital.

Menurutnya, satu prinsip hukum harus terus ditegakkan, yaitu kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap kebijakan dan tindakan.

Apabila prinsip tersebut dijalankan secara konsisten oleh seluruh elemen bangsa—pemerintah, orang tua, dan para pendidik—maka perlindungan anak di ruang digital akan semakin kuat.

“Karena itu kita semua harus bersatu. Pemerintah, orang tua, dan guru harus mengambil sikap yang sama. Siapa pun yang mencoba menjadikan anak sebagai pasar digital adalah musuh kita bersama,” tegasnya.

Tags: Perlindungan AnakPP TunasRuang DigitalTRCPPA
Previous Post

Pimpin Kembali UIN Raden Intan Lampung, Prof Wan Jamaluddin Siap Akselerasi Internasionalisasi

Next Post

Muhammad Daniel Dorong Penegak Hukum Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Related Posts

Pasar Senja Pugung Raharjo Resmi Diluncurkan, Perkuat Desa Wisata Budaya

Pasar Senja Pugung Raharjo Resmi Diluncurkan, Perkuat Desa Wisata Budaya

25/07/2026
Seno Aji Minta Kejagung Transparan soal Prosedur Penahanan Eks Jampidsus FA

Seno Aji Minta Kejagung Transparan soal Prosedur Penahanan Eks Jampidsus FA

25/07/2026
Menyambut HUT RI ke-81, Warga Palem Permai 1 Hajimena Kompak Bersihkan Sungai dan Musala

Menyambut HUT RI ke-81, Warga Palem Permai 1 Hajimena Kompak Bersihkan Sungai dan Musala

25/07/2026
Presiden Prabowo Tunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus, KWRI Lampung Beri Ucapan Selamat

Presiden Prabowo Tunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus, KWRI Lampung Beri Ucapan Selamat

24/07/2026
Ubah Citra Kencur, ITERA Perkenalkan Puding Jelly sebagai Pangan Fungsional

Ubah Citra Kencur, ITERA Perkenalkan Puding Jelly sebagai Pangan Fungsional

23/07/2026
FKWKP: Sengketa Produk Jurnalistik Semestinya Didahului Hak Jawab dan Dewan Pers

FKWKP: Sengketa Produk Jurnalistik Semestinya Didahului Hak Jawab dan Dewan Pers

22/07/2026
Next Post
Muhammad Daniel Dorong Penegak Hukum Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Muhammad Daniel Dorong Penegak Hukum Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Ratusan Takjil Dibagikan, KO-WAPPI Pesawaran Pererat Kepedulian di Bulan Ramadhan

Ratusan Takjil Dibagikan, KO-WAPPI Pesawaran Pererat Kepedulian di Bulan Ramadhan

Program Terang Berkah Ramadan, PLN UID S2JB Hadirkan 1.500 Paket Sembako Murah

Program Terang Berkah Ramadan, PLN UID S2JB Hadirkan 1.500 Paket Sembako Murah

Dampak Banjir Meluas, Lebih dari Seribu KK di Jati Agung Terdampak

Dampak Banjir Meluas, Lebih dari Seribu KK di Jati Agung Terdampak

Swadaya Masyarakat, Warga Kurungan Nyawa Perbaiki Jalan Terusan Raden Gunawan I

Swadaya Masyarakat, Warga Kurungan Nyawa Perbaiki Jalan Terusan Raden Gunawan I

Londo Ireng dan Etika Komunikasi Presiden
Opini

Londo Ireng dan Etika Komunikasi Presiden

EditorIrzon
26/07/2026

Clickinfo.co.id - Dalam politik, pilihan kata sering kali memiliki daya ledak yang jauh lebih besar dibandingkan kebijakan itu sendiri. Sebuah...

Read more
Londo Ireng, Etika Kekuasaan, dan Martabat Negara Hukum

Londo Ireng, Etika Kekuasaan, dan Martabat Negara Hukum

26/07/2026
Pasar Senja Pugung Raharjo Resmi Diluncurkan, Perkuat Desa Wisata Budaya

Pasar Senja Pugung Raharjo Resmi Diluncurkan, Perkuat Desa Wisata Budaya

25/07/2026
MK Buka Jalan Ekosistem Digital yang Adil

MK Buka Jalan Ekosistem Digital yang Adil

25/07/2026
Seno Aji Minta Kejagung Transparan soal Prosedur Penahanan Eks Jampidsus FA

Seno Aji Minta Kejagung Transparan soal Prosedur Penahanan Eks Jampidsus FA

25/07/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.