• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 15, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Kriminalisasi Sengketa Tanah,Kuasa Hukum Baheromsyah Minta Perkara Ditangguhkan Sesuai Perma

IrzonEditorIrzon
11/04/2026
in Berita
A A
Kriminalisasi Sengketa Tanah,Kuasa Hukum Baheromsyah Minta Perkara Ditangguhkan Sesuai Perma

Terdakwa Baheromsyah tolak tuntutan 3 tahun penjara dalam kasus kayu jati di Pesawaran.

Clickinfo.co.id – Perkara dugaan pencurian kayu jati dan pengrusakan pohon durian di Kabupaten Pesawaran memasuki babak baru yang kian memanas.

Terdakwa Baheromsyah melalui tim kuasa hukumnya secara tegas menolak tuntutan 3 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi), Jumat, 10 April 2026.

Penasihat hukum Baheromsyah dari Kantor Hukum Andi Wijaya and Partners Law Firm menilai tuntutan tersebut sangat mencederai rasa keadilan. Pasalnya, dasar hukum tuntutan berupa Akta Jual Beli (AJB) milik pelapor (Sumarno Mustopo) diragukan keabsahannya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

ArtikelTerkait

Hak Jawab Diabaikan, Pihak Terkait Sesalkan Nusan.id Kembali Tayangkan Berita Dugaan Pupuk Subsidi

Soroti Sengketa Berita Malpraktik Gigi, Polres Jaksel Panggil Pemred Bongkar Post

“Fakta persidangan menunjukkan penjual dalam AJB tersebut menyatakan tidak pernah melakukan transaksi, bahkan Kepala Desa yang tercantum dalam akta mengaku belum menjabat pada saat itu. Lebih fatal lagi, pihak Kecamatan Gedong Tataan menyatakan tidak menemukan arsip AJB tersebut,” ungkap tim kuasa hukum Baheromsyah, Sabtu, 11 April 2026.

Selain isu legalitas lahan, terdakwa membantah keras tuduhan pencurian kayu jati. Baheromsyah mengklaim bahwa 5 batang kayu jati yang ia tebang berada di atas tanah miliknya sendiri. Hal ini diperkuat oleh kesaksian Aliyun, pihak yang menanam kayu tersebut atas perintah terdakwa.

Poin krusial lain yang menjadi sorotan dalam pledoi adalah ketiadaan alat bukti fisik terkait dakwaan pengrusakan pohon durian. Tim hukum mengkritisi JPU yang tidak pernah menunjukkan bukti foto, batang, maupun daun durian yang dirusak selama proses persidangan yang terbuka untuk umum.

“Tidak ada bukti ilmiah atau forensik tanaman. Tuntutan pengrusakan ini hanya didasarkan pada pandangan subjektif belaka tanpa didukung bukti riil,” tegasnya.

Terkait sengketa kepemilikan lahan, kuasa hukum meminta Majelis Hakim menerapkan Asas Prejudiceel Geschil sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 Tahun 1956. Mengingat kedua belah pihak saling klaim atas alas hak (AJB dan Sporadik), maka perkara pidana seharusnya ditangguhkan hingga ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap mengenai status kepemilikan tanah.

“Memutus dugaan tindak pidana tidak boleh ada keragu-raguan. Jika barang milik siapa belum jelas, maka unsur milik orang lain dalam Pasal 362 KUHP tidak terpenuhi. Kami meminta agar terdakwa dibebaskan demi hukum agar tidak menjadi preseden buruk kriminalisasi perkara perdata dan praktik mafia tanah,” pungkas tim kuasa hukum.

Tags: AJB PalsuBaheromsyahMafia TanahPencurian Kayu JatiPesawaran
Previous Post

Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton?

Next Post

KNPI Soroti Isu Pemakzulan Presiden Prabowo, Tegaskan Kinerja Pemerintah Terbukti Nyata

Related Posts

Hak Jawab Diabaikan, Pihak Terkait Sesalkan Nusan.id Kembali Tayangkan Berita Dugaan Pupuk Subsidi

Hak Jawab Diabaikan, Pihak Terkait Sesalkan Nusan.id Kembali Tayangkan Berita Dugaan Pupuk Subsidi

15/07/2026
Soroti Sengketa Berita Malpraktik Gigi, Polres Jaksel Panggil Pemred Bongkar Post

Soroti Sengketa Berita Malpraktik Gigi, Polres Jaksel Panggil Pemred Bongkar Post

14/07/2026
Usut Kasus Batu Bara PLTU PLN Rp5 Triliun, FABEM Desak Polri dan Kejagung Solid

Usut Kasus Batu Bara PLTU PLN Rp5 Triliun, FABEM Desak Polri dan Kejagung Solid

14/07/2026
Diduga Tahan Sertifikat Tanah Warga, Kepala BPN Bandar Lampung Dilaporkan ke Polda Lampung

Diduga Tahan Sertifikat Tanah Warga, Kepala BPN Bandar Lampung Dilaporkan ke Polda Lampung

13/07/2026
Anggap Menyimpang dari KUHAP, DPP KAMPUD Kritisi Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung

Anggap Menyimpang dari KUHAP, DPP KAMPUD Kritisi Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung

12/07/2026
Soroti Konflik Jampidsus vs Kortastipidkor, FABEM Desak Presiden Prabowo Turun Tangan

Soroti Konflik Jampidsus vs Kortastipidkor, FABEM Desak Presiden Prabowo Turun Tangan

10/07/2026
Next Post
KNPI Soroti Isu Pemakzulan Presiden Prabowo, Tegaskan Kinerja Pemerintah Terbukti Nyata

KNPI Soroti Isu Pemakzulan Presiden Prabowo, Tegaskan Kinerja Pemerintah Terbukti Nyata

Jangan Tunda Niat Baik, Masjid Al Iman Gedong Meneng Ajak Jamaah Berqurban

Jangan Tunda Niat Baik, Masjid Al Iman Gedong Meneng Ajak Jamaah Berqurban

Temu Kangen FH 89 Unila, Alumni Pererat Silaturahmi dalam Halal Bihalal Penuh Keakraban

Temu Kangen FH 89 Unila, Alumni Pererat Silaturahmi dalam Halal Bihalal Penuh Keakraban

Buntut Tragedi Wira Garden, PC PMII Bandar Lampung Gelar Doa Bersama dan Tuntut Evaluasi Perizinan

Buntut Tragedi Wira Garden, PC PMII Bandar Lampung Gelar Doa Bersama dan Tuntut Evaluasi Perizinan

Hadir di Palembang! Pondok Raja Purnama: Tempat Nongkrong Paket Lengkap, Menu Beragam, Sekaligus Belanja Bucket Bunga dan Dekorasi Aesthetic

Hadir di Palembang! Pondok Raja Purnama: Tempat Nongkrong Paket Lengkap, Menu Beragam, Sekaligus Belanja Bucket Bunga dan Dekorasi Aesthetic

Hanya Pilih 15 Orang Terbaik, BAZNAS RI Perketat Seleksi Tenga Medis RSB Palembang
Sulawesi Selatan

Hanya Pilih 15 Orang Terbaik, BAZNAS RI Perketat Seleksi Tenga Medis RSB Palembang

EditorIrzon
15/07/2026

Clickinfo.co.id - Proses rekrutmen sumber daya manusia untuk Rumah Sehat BAZNAS (RSB) Kota Palembang memasuki tahapan penting. Seleksi berupa tes...

Read more
Semifinal Piala Dunia 2026, Ketika Empat Raksasa Membuktikan Kelasnya

Semifinal Piala Dunia 2026, Ketika Empat Raksasa Membuktikan Kelasnya

15/07/2026
RUU Perampasan Aset, Mengapa Tak Kunjung Disahkan? 

RUU Perampasan Aset, Mengapa Tak Kunjung Disahkan? 

15/07/2026
Hak Jawab Diabaikan, Pihak Terkait Sesalkan Nusan.id Kembali Tayangkan Berita Dugaan Pupuk Subsidi

Hak Jawab Diabaikan, Pihak Terkait Sesalkan Nusan.id Kembali Tayangkan Berita Dugaan Pupuk Subsidi

15/07/2026
Bupati Dedi Irawan Sambut Sertifikat Indikasi Geografis Damar Mata Kucing Krui sebagai Tonggak Bersejarah

Bupati Dedi Irawan Sambut Sertifikat Indikasi Geografis Damar Mata Kucing Krui sebagai Tonggak Bersejarah

14/07/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.