Clickinfo.co.id – Komisi I DPRD Lampung Selatan bergerak cepat merespons pengaduan masyarakat Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, terkait sengketa lahan seluas 52 hektare yang diduga diserobot oleh PT Alus Andesit Lumbung Sejahtera.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis, 16 April 2026, dewan berkomitmen untuk segera memanggil pihak perusahaan dan meninjau lokasi.
RDP yang berlangsung di ruang Komisi I tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi I Edy Waluyo, anggota dewan Jinggis Haikal dan Rosdiana, perwakilan Bagian Hukum Pemkab Lamsel, Camat Katibung Andi Sopyan, serta perwakilan warga yang didampingi kuasa hukum dan ormas Gema Masyarakat Lokal (GML).
Kuasa hukum warga, Sopadli S.E., S.H., M.E. Sy., M.H., bersama Ketua Umum GML Rizal Anwar, menegaskan bahwa 11 warga pemilik lahan menuntut pengembalian hak mereka. Mereka mendesak DPRD memfasilitasi penyelesaian agar pihak perusahaan segera menghentikan aktivitas di atas lahan milik masyarakat tersebut.
“Kami meminta PT Andesit segera merealisasikan tuntutan masyarakat dan mengembalikan lahan yang menjadi hak warga. Jalur hukum tetap menjadi opsi terakhir jika tidak ada itikad baik dari perusahaan,” tegas Sopadli.
Senada dengan itu, Ketua Umum GML Rizal Anwar menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga masyarakat mendapatkan keadilan. Berdasarkan data di lapangan, sengketa ini dipicu oleh dugaan kesalahan lokasi penggarapan yang dilakukan perusahaan di atas lahan bersertifikat milik warga.
Camat Katibung, Andi Sopyan, menjelaskan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Warga meyakini lahan yang saat ini dikelola perusahaan adalah milik mereka berdasarkan dokumen pendukung yang kuat.
“Kami apresiasi langkah cepat DPRD. Berdasarkan komunikasi dengan warga, mereka memiliki bukti-bukti kepemilikan. Perlu ada solusi cepat agar konflik ini tidak berlarut-larut,” ujar Andi Sopyan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edy Waluyo, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Dewan akan mempelajari seluruh dokumen yang diserahkan warga sebagai dasar untuk memanggil manajemen PT Alus Andesit Lumbung Sejahtera.
“Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini, memanggil pihak terkait, dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Kepastian hukum bagi masyarakat adalah prioritas kami,” tegas Edy.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Alus Andesit Lumbung Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga dalam RDP tersebut. DPRD Lamsel berjanji akan menjembatani sengketa ini secara transparan guna memberikan rasa adil bagi warga Desa Tanjungan.
















