Clickinfo.co.id – Kepala Pusat Studi Hukum Perbankan (PSHP) Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Zulfi Diane Zaini, S.H., M.H., melontarkan kritik tajam terkait mandeknya penyelesaian kredit macet petani mitra PTPN 1.
Meski pemerintah telah menggaungkan wacana penghapusan utang, kenyataan di lapangan dinilai masih jauh dari kepastian hukum.
Dr. Zulfi menegaskan bahwa penghapusan kredit macet tidak bisa dilakukan hanya lewat pernyataan di media. Secara legal, proses tersebut memerlukan mekanisme administrasi yang kompleks, termasuk penerbitan adendum yang merinci penghapusan pokok, bunga, hingga penalti.
“Jangan menggiring opini seolah semuanya sederhana. Harus ada adendum resmi yang ditandatangani petani. Setelah itu, bank wajib memproses roya atau pencabutan blokir sertifikat di BPN. Tanpa proses roya, sertifikat tidak bisa kembali ke tangan petani,” tegas Dr. Zulfi, Jumat, 15 Mei 2026.
Pakar hukum perbankan ini mencium adanya kejanggalan besar. Pasalnya, meski Menteri Keuangan telah menyatakan adanya penghapusan kredit macet, para petani dilaporkan masih dibebani tagihan bunga dan pokok utang yang terus berjalan.
“Ini aneh dan kontradiktif. Pemerintah bicara penghapusan, tapi petani masih ditagih. Artinya, ada sumbatan serius antara kebijakan pusat dengan implementasi di perbankan maupun OJK. Di Indonesia, seringkali ucapan memang tidak seindah kenyataan di lapangan,” sindirnya.
Lebih lanjut, Dr. Zulfi mendesak PTPN 1 dan OJK agar tidak tinggal diam. PTPN 1 diminta menekan pihak bank untuk memberikan kejelasan, sementara OJK dituntut tidak hanya menjadi pengawas formal, tetapi berani menegur bank yang lamban mengeksekusi kebijakan penghapusan utang tersebut.
Ia juga menyarankan agar para petani didampingi oleh ahli hukum atau advokat dalam mengawal proses administrasi ini. Hal ini penting agar petani tidak terus-menerus dipermainkan oleh kerumitan prosedur perbankan yang berbelit.
“Yang dibutuhkan petani adalah kepastian hukum dan kembalinya hak atas tanah mereka. Persoalan ini sudah berganti-ganti presiden tapi tidak juga selesai. Jangan sampai ini menjadi ledakan masalah besar bagi pemerintah di kemudian hari,” pungkasnya.











