Clickinfo.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung mengimbau para guru di Kota Tapis Berseri agar bijak dalam mengunggah video murid di media sosial, terutama jika konten tersebut dibuat untuk kepentingan pribadi.
Imbauan ini disampaikan menyusul adanya aktivitas di media sosial yang menampilkan guru bersama murid di dalam kelas. Salah satu yang menjadi sorotan yakni akun TikTok dengan nama pengguna @babysharktududu milik seorang guru dari TK Aisyah 2 Bandar Lampung bernama Efrita Dwi Sharentine.
Dalam sejumlah unggahan, terlihat guru tersebut berjoget bersama beberapa murid yang masih berusia balita serta merekam berbagai aktivitas anak-anak di dalam kelas. Padahal, anak-anak pada usia tersebut dinilai belum memiliki pemahaman terkait penggunaan media sosial dan dampaknya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Bandar Lampung Mulyadi Syukri mengatakan bahwa guru memang diperbolehkan mengikuti perkembangan zaman, namun tetap harus memahami batasan ketika membuat dan membagikan konten bersama murid.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga privasi anak sekaligus menghindari potensi masalah di kemudian hari bagi guru maupun pihak sekolah.
“Sebenarnya mengikuti perkembangan zaman boleh saja, tetapi jika hanya joget-joget dan diunggah di akun pribadi rasanya tidak bermanfaat dan kurang baik. Dikhawatirkan mengganggu privasi anak,” kata Mulyadi, Jumat, 13 Maret 2026.
Ia menambahkan, persoalan konten anak di media sosial juga telah menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Karena itu, pihaknya mengimbau guru di Bandar Lampung agar tidak merekam kegiatan yang kurang bermanfaat, terlebih jika dilakukan saat jam mengajar atau disiarkan secara langsung.
“Kami mengimbau guru tidak merekam kegiatan yang kurang bermanfaat, apalagi sampai melakukan siaran langsung saat jam mengajar. Hal ini juga sejalan dengan imbauan dari Komdigi,” ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Disdikbud Kota Bandar Lampung berencana menerbitkan surat edaran terkait etika perekaman aktivitas murid dan pengunggahan konten ke media sosial.
“Nanti akan kami terbitkan surat edarannya. Sementara itu, kami juga akan memberikan imbauan terlebih dahulu melalui grup WhatsApp kepada sekolah-sekolah,” jelasnya.
Selain itu, pihak Disdikbud juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menerapkan kebijakan phone free area guna membatasi penggunaan ponsel di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah pembuatan konten yang berpotensi melanggar privasi maupun mengancam keselamatan anak. Sekolah juga diminta memastikan adanya persetujuan dari orang tua apabila aktivitas murid direkam atau dipublikasikan.
“Ke depan kami akan meminta setiap sekolah memiliki phone free area. Jika ada konten yang diunggah, harus dipastikan juga ada izin dari orang tua murid agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.














