• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Januari 24, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Unila
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Lampung
    • DPRD Kota
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Unila
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Lampung
    • DPRD Kota
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Wanprestasi, M. Tauhid Digugat Perdata di PN Tanjungkarang

Aidil Editor Aidil
08/01/2026
in Berita
A A
Diduga Wanprestasi, M. Tauhid Digugat Perdata di PN Tanjungkarang

Foto M. Tauhid pada saat menghadiri persidangan 15 Desember 2025. | Ist

Clickinfo.co.id — Seorang warga Bandarlampung bernama Saparin resmi menggugat M. Tauhid ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dalam perkara perdata terkait dugaan wanprestasi atau ingkar janji atas pinjaman uang senilai Rp128 juta.

Gugatan tersebut diajukan lantaran tergugat diduga tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan dana pinjaman yang sebelumnya disebut akan digunakan sebagai modal usaha pembelian jagung di sejumlah perusahaan, di antaranya PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) dan Cheil Jedang Indonesia CJ Feed and Care Indonesia (Grup Samsung).

Sidang perkara ini digelar di PN Tanjungkarang pada Kamis, 8 Januari 2026, dan dipimpin oleh Hakim Ketua Muhamad Hibrian.

ArtikelTerkait

Proyek Breakwater BBWS Rp27 Miliar di Lampung Selatan Rampung, Kontraktor PT Fata Diduga Belum Bayar Upah Pekerja

HGU 85 Ribu Hektare PT SGC Dicabut, PW KAMMI Lampung: Langkah Tegas Jaga Aset Negara

Dalam persidangan tersebut, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung. Namun, karena saksi dari BPN tidak hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama dua pekan.

Usai sidang, Saparin selaku penggugat membeberkan kronologi perkara. Ia menjelaskan bahwa M. Tauhid meminjam uang sebesar Rp128 juta dengan janji pengembalian dalam waktu satu minggu.

“Saudara M. Tauhid meminjam uang kepada saya sebesar Rp128 juta. Saat itu dia mengatakan uang tersebut akan digunakan untuk membeli jagung di CPI dan Cheil Jedang Indonesia. Janjinya hanya satu minggu, dan sebagai jaminan, ia meninggalkan sertifikat rumah,” ujar Saparin kepada wartawan.

Menurut Saparin, pinjaman tersebut diperkuat dengan surat perjanjian tertulis yang dibuat oleh tergugat. Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa apabila tergugat tidak mampu mengembalikan dana pinjaman, maka sertifikat rumah yang dijaminkan dapat dibaliknamakan kepada penggugat.

“Dalam surat perjanjian itu jelas tertulis, apabila tergugat tidak sanggup mengembalikan uang pinjaman, maka sertifikat rumah tersebut dapat dibalik nama kepada saya,” jelasnya.

Namun hingga batas waktu yang disepakati, tergugat tidak juga memenuhi kewajibannya. Bahkan, dana pinjaman tersebut diduga dialihkan untuk keperluan trading, tidak sesuai dengan peruntukan awal sebagaimana disampaikan kepada penggugat.

Saparin mengaku telah menempuh berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan perundingan, namun tidak membuahkan hasil.

“Dalam kenyataannya, tergugat tidak mau menepati janjinya. Saya sudah berusaha menyelesaikan secara baik-baik, tetapi tidak ada itikad baik. Karena itu, saya memutuskan menempuh jalur hukum,” ungkapnya.

Saparin berharap melalui proses hukum di PN Tanjungkarang, perkara tersebut dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terkait.

Tags: BandarlampungDugaan WanprestasiM. TauhidPN Tanjungkarang
Previous Post

Musda VI Golkar Metro Jadi Momentum Konsolidasi dan Penguatan Basis Rakyat

Next Post

22 Hari Tak Ada Kepastian, Ayah Korban Penganiayaan Datangi Polsek Tanjungkarang Timur

Related Posts

Proyek Breakwater BBWS Rp27 Miliar di Lampung Selatan Rampung, Kontraktor PT Fata Diduga Belum Bayar Upah Pekerja

Proyek Breakwater BBWS Rp27 Miliar di Lampung Selatan Rampung, Kontraktor PT Fata Diduga Belum Bayar Upah Pekerja

23/01/2026
HGU 85 Ribu Hektare PT SGC Dicabut, PW KAMMI Lampung: Langkah Tegas Jaga Aset Negara

HGU 85 Ribu Hektare PT SGC Dicabut, PW KAMMI Lampung: Langkah Tegas Jaga Aset Negara

22/01/2026
PMBM MAN 1 Bandar Lampung Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Dibuka

PMBM MAN 1 Bandar Lampung Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Dibuka

22/01/2026
Hadapi Era Transformasi Digital, Mahasiswa UBL Dapat Pengalaman Industri di Odoo Days 2026

Hadapi Era Transformasi Digital, Mahasiswa UBL Dapat Pengalaman Industri di Odoo Days 2026

21/01/2026
Dansubdenpom Tanah Karo Kapten CPM Agus Setiawan Siap Dukung Kejari Karo dalam Bidang Hukum

Dansubdenpom Tanah Karo Kapten CPM Agus Setiawan Siap Dukung Kejari Karo dalam Bidang Hukum

21/01/2026
Pangdam XIX/TT Pimpin Sertijab Danrem 031/Wira Bima

Pangdam XIX/TT Pimpin Sertijab Danrem 031/Wira Bima

20/01/2026
Next Post
22 Hari Tak Ada Kepastian, Ayah Korban Penganiayaan Datangi Polsek Tanjungkarang Timur

22 Hari Tak Ada Kepastian, Ayah Korban Penganiayaan Datangi Polsek Tanjungkarang Timur

Kasus Dugaan Penghinaan di PN Palembang, Amri Amrullah Tempuh Jalur Hukum

Kasus Dugaan Penghinaan di PN Palembang, Amri Amrullah Tempuh Jalur Hukum

Transformasi Digital Meningkat, Indeks SPBE Lampung Selatan Naik Jadi 3,34

Transformasi Digital Meningkat, Indeks SPBE Lampung Selatan Naik Jadi 3,34

Kritik Gaya Kepemimpinan Gubernur Jabar, Aktivis: Jangan Hanya Kejar Populisme Konten Youtube

Kritik Gaya Kepemimpinan Gubernur Jabar, Aktivis: Jangan Hanya Kejar Populisme Konten Youtube

Transparansi JPT Pratama, Bupati Pesisir Barat Umumkan Hasil Seleksi Terbuka 6 OPD

Transparansi JPT Pratama, Bupati Pesisir Barat Umumkan Hasil Seleksi Terbuka 6 OPD

Kapolres Banyuasin Perkuat Silaturahmi dengan Media, LSM, dan Ormas
Sumatera Selatan

Kapolres Banyuasin Perkuat Silaturahmi dengan Media, LSM, dan Ormas

Editor Aidil Penulis Nopi
23/01/2026

Clickinfo.co.id – Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan pentingnya sinergi dan komunikasi dua arah antara kepolisian dan seluruh...

Read more
Banyuasin Pelopor Mantel di Sumsel, Kepala BKPSDM Sebut Reformasi Karier ASN

Banyuasin Pelopor Mantel di Sumsel, Kepala BKPSDM Sebut Reformasi Karier ASN

23/01/2026
Bupati Dedi Irawan Dorong BSI Perluas Akses Modal UMKM dan Pariwisata di Pesisir Barat

Bupati Dedi Irawan Dorong BSI Perluas Akses Modal UMKM dan Pariwisata di Pesisir Barat

23/01/2026
Proyek Breakwater BBWS Rp27 Miliar di Lampung Selatan Rampung, Kontraktor PT Fata Diduga Belum Bayar Upah Pekerja

Proyek Breakwater BBWS Rp27 Miliar di Lampung Selatan Rampung, Kontraktor PT Fata Diduga Belum Bayar Upah Pekerja

23/01/2026
Pemkab Pesisir Barat Salurkan Santunan dan Alat Sekolah untuk 48 Anak Yatim Piatu

Pemkab Pesisir Barat Salurkan Santunan dan Alat Sekolah untuk 48 Anak Yatim Piatu

22/01/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Unila
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Lampung
    • DPRD Kota

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.