• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, September 14, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Pendirian URI Pertaruhkan Wibawa Pendidikan Nasional

IrzonEditorIrzon
30/07/2026
in Opini
A A
Pendirian URI Pertaruhkan Wibawa Pendidikan Nasional

Pendirian URI Pertaruhkan Wibawa Pendidikan Nasional

Clickinfo.co.id – Tidak ada satu pun bangsa maju yang membangun sistem pendidikan tinggi melalui tata kelola yang membingungkan. Sebaliknya, negara-negara dengan kualitas pendidikan terbaik justru menempatkan kepastian hukum, koordinasi kelembagaan, transparansi anggaran, dan akuntabilitas publik sebagai fondasi utama dalam setiap kebijakan strategis.

Karena itu, polemik mengenai pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) seharusnya tidak dipandang cuma sebagai perdebatan administratif. Persoalan ini jauh lebih besar. Yang sedang dipertanyakan bukan hanya legalitas sebuah perguruan tinggi negeri baru, melainkan kualitas tata kelola pemerintahan dalam merumuskan kebijakan pendidikan nasional.

Ketika Komisi X DPR RI menyatakan belum pernah membahas secara resmi pendirian URI, sementara pemerintah telah melantik pimpinan universitas tersebut di Istana Negara, publik tentu bertanya-tanya. Bagaimana mungkin sebuah kebijakan pendidikan nasional yang begitu besar dapat berjalan apabila koordinasi antarlembaga negara masih menyisakan begitu banyak tanda tanya?

ArtikelTerkait

Rp1 Triliun Disita, Tersangka Belum Ada

Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup Muncul Lagi

Pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap inovasi. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan wujud kepedulian agar setiap kebijakan strategis benar-benar lahir melalui proses yang konstitusional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip “checks and balances”, koordinasi antara pemerintah dan DPR bukanlah formalitas politik. Hubungan tersebut merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan uang rakyat memiliki legitimasi hukum, dukungan politik, serta manfaat yang jelas bagi masyarakat.

Apalagi, pendidikan merupakan amanat konstitusi. Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Amanat tersebut tidak hanya berbicara mengenai pembangunan gedung atau pembukaan kampus baru, tetapi juga mengenai bagaimana sistem pendidikan dikelola secara profesional, efisien, dan akuntabel. Di sinilah letak persoalan utama.

Sejumlah pakar hukum tata negara mempertanyakan dasar hukum pembentukan URI. Jika benar institusi tersebut baru didasarkan pada Keputusan Presiden yang mengatur penunjukan pimpinan, sementara pembentukan Perguruan Tinggi Negeri pada umumnya memerlukan pengaturan yang lebih komprehensif melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, maka pemerintah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Kepastian hukum merupakan salah satu ciri utama negara hukum. Sebagus apa pun tujuan sebuah kebijakan, legitimasi hukumnya tetap harus kuat. Sebab dalam negara hukum, prosedur bukan hanya pelengkap administrasi, tetapi bagian dari substansi keadilan itu sendiri.

Persoalan berikutnya menyangkut struktur kelembagaan URI yang berbeda dari perguruan tinggi negeri pada umumnya. Dipimpin oleh seorang gubernur, berada di bawah Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan, serta tidak menggunakan nomenklatur rektor sebagaimana lazimnya universitas di Indonesia, tentu memunculkan berbagai pertanyaan akademik.

Apakah model tersebut akan memiliki kewenangan akademik yang sama dengan perguruan tinggi negeri lainnya? Bagaimana mekanisme akreditasinya? Bagaimana hubungan koordinasinya dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi? Bagaimana status dosen, mahasiswa, kurikulum, hingga sistem penjaminan mutunya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk pesimisme. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar institusi baru yang dibentuk pemerintah benar-benar memiliki fondasi kelembagaan yang kokoh sejak awal.

Di sisi lain, rencana pembangunan sepuluh kampus URI menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentu membutuhkan penjelasan yang jauh lebih rinci.

Anggaran pendidikan merupakan amanat konstitusi yang harus dikelola secara efektif dan tepat sasaran. Oleh karena itu, DPR memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat benar-benar menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Transparansi anggaran bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada pemerintah. Transparansi justru merupakan instrumen untuk memperkuat kepercayaan publik.

Kritik dari berbagai pengamat pendidikan mengenai kemungkinan terjadinya tumpang tindih fungsi dengan lembaga pendidikan kedinasan maupun lembaga pengembangan aparatur sipil negara juga patut menjadi bahan evaluasi.

Jika memang URI dirancang memiliki fungsi yang berbeda, pemerintah semestinya menjelaskan secara rinci posisi strategisnya dalam ekosistem pendidikan nasional. Apa keunggulannya? Apa kekhususannya? Mengapa lembaga tersebut harus dibentuk sebagai institusi baru dan bukan melalui penguatan lembaga yang telah ada?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat penting agar masyarakat memahami bahwa kebijakan ini benar-benar dilahirkan berdasarkan kebutuhan nasional, bukan hanya menambah jumlah institusi. Lebih jauh lagi, polemik seperti ini berpotensi memengaruhi citra Indonesia di mata dunia internasional.

Dalam era globalisasi pendidikan, reputasi sebuah negara tidak hanya diukur dari banyaknya universitas yang dimiliki, tetapi juga dari kualitas tata kelola pendidikannya. Investor pendidikan, lembaga akreditasi internasional, perguruan tinggi mitra luar negeri, hingga calon mahasiswa asing akan melihat apakah sistem pendidikan Indonesia dibangun melalui mekanisme yang profesional dan dapat diprediksi.

Apabila koordinasi antarlembaga negara dalam kebijakan pendidikan justru dipersepsikan tidak solid, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama sebuah universitas, melainkan kredibilitas sistem pendidikan tinggi Indonesia secara keseluruhan.

Karena itu, pemerintah perlu segera mengambil langkah yang komprehensif. Penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar hukum, desain kelembagaan, sumber pembiayaan, peta jalan pembangunan, target akademik, hingga indikator keberhasilan URI merupakan kebutuhan mendesak. Semakin cepat pemerintah memberikan kejelasan, semakin kecil ruang bagi spekulasi dan polemik.

Di sisi lain, DPR juga harus menjalankan fungsi pengawasannya secara objektif, profesional, dan konstruktif. Pengawasan bukan berarti menghambat program pemerintah, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan strategis nasional benar-benar memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta kepastian hukum.

Bangsa ini tentu berharap polemik ini segera menemukan titik terang. Sebab yang dibutuhkan masyarakat bukanlah saling menyalahkan antar lembaga negara, tetapi hadirnya solusi yang menunjukkan bahwa pemerintah bekerja secara terkoordinasi, solid, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Tentu saja, pendirian sebuah universitas negeri bukan hanya membangun kampus, mengangkat pimpinan, atau menyusun kurikulum. Lebih dari itu, pendirian perguruan tinggi merupakan simbol keseriusan negara dalam membangun peradaban.

Jika fondasi hukumnya kuat, tata kelolanya transparan, koordinasinya solid, serta akuntabilitasnya terjaga, maka universitas tersebut akan tumbuh menjadi kebanggaan bangsa.

Namun apabila sejak awal proses pembentukannya telah menimbulkan berbagai pertanyaan mendasar, maka pemerintah perlu segera melakukan evaluasi secara menyeluruh. Bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pendidikan nasional benar-benar lahir dari proses yang matang, konstitusional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab pendidikan bukan hanya investasi bagi generasi hari ini. Pendidikan adalah warisan peradaban bagi generasi yang akan datang. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut masa depan pendidikan Indonesia harus dibangun di atas fondasi hukum yang kokoh, koordinasi antarlembaga yang harmonis, dan komitmen bersama untuk menjaga marwah Negara Kesatuan Republik Indonesia di mata dunia.

 

Bandar Lampung, 30 Juli 2026

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung

Tags: Junaidi IsmailPendirian URIUniversitas Republik Indonesia
Previous Post

Diskominfotik Lampung Gelar Webinar Pelindungan Data Pribadi untuk Perkuat Tata Kelola Digital

Next Post

Tangkal Pinjol Ilegal dan Judol, Gubernur Mirza Dukung Gelaran Lampung Financial Festival 2026

Related Posts

Rp1 Triliun Disita, Tersangka Belum Ada

Rp1 Triliun Disita, Tersangka Belum Ada

14/09/2026
Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup Muncul Lagi

Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup Muncul Lagi

13/09/2026
Rekening Otomatis di Usia 17 Tahun

Rekening Otomatis di Usia 17 Tahun

12/09/2026
Mereka Pergi Mengabarkan, Kini Kita Menunggu Mereka Pulang

Mereka Pergi Mengabarkan, Kini Kita Menunggu Mereka Pulang

11/09/2026
Cicilan Whoosh Hingga 3 Generasi

Cicilan Whoosh Hingga 3 Generasi

10/09/2026
Presiden Bukan Milik Istana 

Presiden Bukan Milik Istana 

09/09/2026
Next Post
Tangkal Pinjol Ilegal dan Judol, Gubernur Mirza Dukung Gelaran Lampung Financial Festival 2026

Tangkal Pinjol Ilegal dan Judol, Gubernur Mirza Dukung Gelaran Lampung Financial Festival 2026

Tatap Semester Ganjil 2026/2027, FKIP Unila Evaluasi Mutu Akademik dan Serapan Anggaran

Tatap Semester Ganjil 2026/2027, FKIP Unila Evaluasi Mutu Akademik dan Serapan Anggaran

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Bupati Dedi Irawan Tegas Serukan Stop Perkawinan Anak

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Bupati Dedi Irawan Tegas Serukan Stop Perkawinan Anak

Buka Pelatihan Da'i Wasathiyah, Bupati Tanggamus Minta Ulama Bentengi Moral dan Kerukunan Umat

Buka Pelatihan Da'i Wasathiyah, Bupati Tanggamus Minta Ulama Bentengi Moral dan Kerukunan Umat

HUT Ke-45 SMAN 6 Palembang, Talkshow Spectarion Bekali Siswa Hadapi Era Digital

HUT Ke-45 SMAN 6 Palembang, Talkshow Spectarion Bekali Siswa Hadapi Era Digital

Rp1 Triliun Disita, Tersangka Belum Ada
Opini

Rp1 Triliun Disita, Tersangka Belum Ada

EditorIrzon
14/09/2026

Clickinfo.co.id - Ada pemandangan yang sulit diabaikan publik. Kejaksaan Agung menyita uang tunai lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.003.184.000.000, ditambah...

Read more
Hadapi Bonus Demografi, Gubernur Mirza Dorong Fatayat NU Perkuat Kaderisasi Perempuan

Hadapi Bonus Demografi, Gubernur Mirza Dorong Fatayat NU Perkuat Kaderisasi Perempuan

13/09/2026
Atasi Krisis Kekeringan di Bakauheni, Karang Taruna Lampung Pasok Bantuan Air Bersih

Atasi Krisis Kekeringan di Bakauheni, Karang Taruna Lampung Pasok Bantuan Air Bersih

13/09/2026
Gandeng Pemdes Gunung Pasir Jaya, PT Fermentech Indonesia Gelar Jalan Sehat Bertabur Hadiah

Gandeng Pemdes Gunung Pasir Jaya, PT Fermentech Indonesia Gelar Jalan Sehat Bertabur Hadiah

13/09/2026
Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup Muncul Lagi

Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup Muncul Lagi

13/09/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.