Clickinfo.co.id – Ada satu kalimat yang sering dipakai pemerintah ketika dikritik.
“Semua sudah sesuai aturan.”
Kalimat itu terdengar menenangkan. Tetapi dalam negara demokrasi, ukuran kebijakan publik tidak berhenti pada kata legal. Sebab, sesuatu yang legal belum tentu legitimate, belum tentu tepat, belum tentu adil, dan belum tentu menjadi prioritas.
Inilah yang kini dipertanyakan publik terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang mengalokasikan hibah lebih dari Rp35 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejaksaan Tinggi Lampung dan berbagai Kejaksaan Negeri.
Persoalannya bukan semata-mata apakah hibah itu diperbolehkan.
Persoalan besarnya Adalah, apakah ini prioritas terbaik ketika daerah sedang mengalami tekanan fiskal?
Di saat pemerintah sendiri masih dibayangi kewajiban utang sekitar Rp1 triliun kepada Bank BJB, ruang fiskal terbatas, berbagai kebutuhan dasar masyarakat masih menumpuk, justru muncul hibah bernilai jumbo kepada instansi vertikal yang sesungguhnya memiliki sumber pendanaan tersendiri dari APBN.
Pertanyaan publik menjadi sangat sederhana.
Mengapa uang rakyat dipakai membangun kantor lembaga yang sudah memiliki anggaran negara sendiri, sementara kebutuhan rakyat sendiri belum selesai?
Berlindung di Balik Legalitas
Secara hukum memang tidak otomatis salah.
Pasal-pasal mengenai hibah dalam:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan hibah sepanjang memenuhi persyaratan administratif, dianggarkan dalam APBD, mempunyai dasar hukum, memiliki tujuan yang jelas, menunjang penyelenggaraan pemerintahan, memenuhi asas kepatutan, rasionalitas, efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum.
Tetapi justru di sinilah letak persoalannya.
Regulasi tidak pernah mengatakan bahwa karena boleh maka harus dilakukan.
Hukum hanya membuka pintu.
Yang menentukan adalah kebijakan politik anggaran.
Dan politik anggaran selalu bicara tentang prioritas.
APBD bukan daftar belanja keinginan.
APBD adalah daftar kebutuhan paling mendesak rakyat.
Karena itu Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Artinya, ukuran kebijakan bukan sekadar “boleh”, tetapi juga tepat atau tidak tepat.
Prioritas Anggaran yang Dipertanyakan
Ketika jalan rusak masih ditemukan.
Ketika fasilitas kesehatan masih memerlukan peningkatan.
Ketika sekolah membutuhkan rehabilitasi.
Ketika bantuan sosial masih belum menjangkau seluruh masyarakat rentan.
Ketika konektivitas antarwilayah masih menjadi pekerjaan rumah.
Ketika pemerintah masih harus berhitung menghadapi tekanan fiskal dan kewajiban utang.
Maka publik berhak bertanya:
Mengapa justru kantor Kejaksaan menjadi prioritas?
Pemerintah tentu memiliki hak menentukan prioritas.
Namun hak itu juga membawa kewajiban memberikan argumentasi berbasis data.
Jika tidak, maka muncul kesan bahwa skala prioritas APBD telah bergeser dari pelayanan publik menuju pembangunan fasilitas birokrasi.
Ironi Membantu Lembaga yang Sudah Memiliki APBN
Kejaksaan Republik Indonesia bukan lembaga daerah.
Ia adalah instansi vertikal pemerintah pusat.
Setiap tahun Kejaksaan memperoleh alokasi APBN untuk:
pembangunan gedung;
rehabilitasi kantor;
rumah dinas;
sarana prasarana;
operasional.
Pertanyaannya menjadi semakin menarik.
Kalau APBN memang menyediakan anggaran pembangunan, mengapa APBD harus mengambil alih sebagian beban tersebut?
Apakah memang kebutuhan pembangunan Kejaksaan sedemikian mendesak sehingga lebih penting dibanding kebutuhan masyarakat daerah?
Kalau iya, pemerintah wajib membuka seluruh hasil needs assessment, kajian teknis, analisis manfaat (cost-benefit analysis), indikator keberhasilan, hingga alasan mengapa pembangunan kantor Kejaksaan lebih urgen daripada proyek pelayanan publik lainnya.
Karena setiap rupiah APBD yang dipakai untuk satu program berarti mengurangi kesempatan program lain.
Dalam ilmu ekonomi publik, inilah yang disebut opportunity cost.
Peringatan KPK Tidak Boleh Dianggap Angin Lalu
Yang membuat kebijakan ini semakin sensitif adalah adanya peringatan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Mei 2026 agar kepala daerah tidak lagi memberikan hibah kepada instansi vertikal penegak hukum demi menjaga independensi.
Memang pernyataan tersebut bukan norma pidana.
Bukan pula larangan mutlak.
Namun pesan etiknya sangat jelas.
Penegak hukum harus dijaga dari segala bentuk hubungan yang dapat menimbulkan persepsi ketergantungan.
Sebab independensi penegakan hukum bukan hanya harus ada.
Tetapi juga harus terlihat ada.
Dalam dunia hukum dikenal adagium:
Justice must not only be done, but must also be seen to be done.
Kepercayaan publik lahir bukan hanya dari integritas nyata, tetapi juga dari tidak adanya kesan hubungan yang dapat memengaruhi independensi.
Mengapa Kejaksaan Tidak Menolak?
Pertanyaan berikutnya justru layak diarahkan kepada penerima hibah.
Mengapa Kejaksaan menerima hibah tersebut?
Secara administratif tentu dapat saja diterima apabila memenuhi ketentuan.
Namun secara etik kelembagaan, bukankah lebih baik menjaga jarak dengan pemerintah daerah yang suatu saat dapat menjadi objek penegakan hukum?
Di sinilah yang semestinya menjadi renungan.
Lembaga penegak hukum memiliki modal utama berupa kepercayaan publik.
Karena itu setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan seharusnya dipertimbangkan secara sangat hati-hati.
Menerima hibah memang mungkin sah.
Tetapi apakah penerimaan tersebut memperkuat atau justru mengurangi persepsi independensi?
Itulah pertanyaan yang seharusnya dijawab.
Bukan Menuduh Tukar Guling, Tetapi Persepsinya Tidak Bisa Diabaikan
Harus ditegaskan.
Sampai hari ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa hibah ini merupakan suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, ataupun “tukar guling perkara”.
Karena itu tidak tepat menyimpulkan adanya tindak pidana.
Namun dalam tata kelola pemerintahan yang baik, persoalannya bukan hanya soal terbukti atau tidak.
Persoalannya adalah persepsi publik.
Ketika pemerintah daerah memberikan hibah puluhan miliar kepada lembaga yang sewaktu-waktu dapat memeriksa pejabat daerah, maka pertanyaan masyarakat akan muncul dengan sendirinya.
Apakah hubungan seperti ini ideal?
Apakah independensi benar-benar tetap terjaga?
Apakah publik tidak akan curiga?
Apakah kebijakan ini justru membuka ruang spekulasi yang sebenarnya dapat dihindari?
Dalam tata kelola modern, menghindari konflik kepentingan bukan hanya menghindari konflik yang nyata, tetapi juga menghindari keadaan yang dapat menimbulkan persepsi konflik kepentingan.
Daftar 17 Paket Hibah yang Menjadi Sorotan
Seluruh proyek tersebut dikelola melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026:
Renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung — Rp13.499.792.446
Pembangunan/Rehabilitasi RUPBASAN Kejari Metro — Rp4.999.707.022
Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Cabang Kejari Bandar Lampung (Panjang) — Rp4.499.426.011
Pembangunan/Rehabilitasi Gerbang dan Pagar Kejati Lampung — Rp1.749.599.710
Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pesawaran — Rp1.245.950.303
Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tulang Bawang Barat — Rp1.239.957.814
Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Barat — Rp1.231.911.159
Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Mesuji — Rp1.219.944.492
Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pringsewu — Rp1.199.938.977
Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Pesisir Barat (Krui) — Rp945.962.773
Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Way Kanan — Rp769.927.373
Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Dinas Kejari Lampung Utara — Rp559.972.504
Rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung — Rp557.803.693
Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Selatan — Rp394.233.570
Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tanggamus — Rp349.980.000
Rehabilitasi Rumah Negara Golongan II Tipe C Kejati Lampung — Rp283.342.500
Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Tanggamus (Talang Padang) — Rp250.574.850
Daftar inilah yang kini menjadi dasar pertanyaan publik mengenai urgensi, manfaat, dan prioritas penggunaannya.
Pendapat Pakar Menguatkan Inti Persoalan
Pakar Hukum Pidana FH Unila, Rinaldy Amrullah, juga tidak mempersoalkan legalitas hibah selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun ia menegaskan bahwa ukuran utamanya adalah efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, serta kepentingan umum.
Ia mempertanyakan manfaat konkret hibah tersebut bagi masyarakat, apakah benar mampu meningkatkan penanganan perkara korupsi, mempercepat pelayanan hukum, meningkatkan pemulihan kerugian negara, atau memperkuat pelayanan publik.
Ia juga mengingatkan bahwa evaluasi hibah semestinya didasarkan pada needs assessment dan cost-benefit analysis, bukan semata pertimbangan administratif.
Yang paling penting, ia menegaskan bahwa korupsi baru dapat dibicarakan apabila terdapat bukti penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan yang melanggar hukum, suap, gratifikasi, persekongkolan, atau penggunaan anggaran yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Penutup
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata soal boleh atau tidak boleh.
Ini adalah soal keberpihakan anggaran
Pemerintah mungkin dapat memenangkan perdebatan tentang legalitas.
Tetapi belum tentu memenangkan kepercayaan publik.
Karena rakyat tidak sedang bertanya apakah hibah itu sah.
Rakyat sedang bertanya mengapa, ketika fiskal daerah sedang sesak, ketika utang masih menggunung, ketika kebutuhan dasar belum seluruhnya terpenuhi, justru gedung-gedung Kejaksaan yang lebih dahulu mendapat sentuhan APBD.
Dalam demokrasi, legalitas adalah titik awal
Tetapi legitimasi lahir ketika pemerintah mampu menjawab satu pertanyaan sederhana:
Benarkah ini kebutuhan rakyat yang paling mendesak?
Angka Rp35 miliar mungkin terdengar kecil di tengah APBD provinsi yang mencapai triliunan rupiah. Namun dalam logika kebijakan publik, bukan hanya besar-kecil nominal yang dipersoalkan, melainkan apa yang harus dikorbankan ketika uang itu dialihkan ke satu program. Dengan nilai yang sama, pemerintah sebenarnya memiliki banyak pilihan.
Sekitar 116 ruang kelas dapat direhabilitasi, atau hampir 20 sekolah dapat diperbaiki jika setiap sekolah memiliki enam ruang kelas rusak. Dana sebesar
itu juga dapat merekonstruksi sekitar 7–9 kilometer jalan atau membangun belasan jembatan desa. Itulah yang dalam ilmu ekonomi publik disebut opportunity cost—setiap keputusan membelanjakan anggaran berarti melepaskan kesempatan untuk memenuhi kebutuhan publik yang lain. Karena itu, ketika APBD dipakai untuk membiayai pembangunan gedung instansi vertikal yang telah memiliki sumber pendanaan dari APBN, publik wajar bertanya, apakah ini benar-benar pilihan yang paling mendesak bagi rakyat Lampung?
Oleh : Abung Mamasa
Pemimpin Redaksi Harian Kandidat












