Clickinfo.co.id – Sebanyak 422 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama di Amphitheater Menara Siger, Kecamatan Bakauheni, setelah pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dari 422 WBP penerima remisi, sebanyak 416 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan enam orang lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II).
Bagi penerima RU II yang telah memenuhi persyaratan lainnya, remisi tersebut dapat diikuti dengan pembebasan dari masa pidana.
Mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Kepala Subseksi Registrasi I Made Suamba mengatakan, pemberian remisi menjadi salah satu momen yang dinantikan warga binaan setiap peringatan Hari Kemerdekaan.
Menurutnya, remisi merupakan hak bersyarat bagi WBP yang telah memenuhi ketentuan, di antaranya berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan selama menjalani masa pidana.
“Momentum 17 Agustus merupakan momen yang ditunggu-tunggu, karena melalui program pembinaan dan perilaku yang baik, mereka dapat memperoleh hak bersyarat berupa pengurangan masa pidana melalui remisi umum,” ujar I Made Suamba.
Ia menjelaskan, remisi tidak hanya berupa pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas perubahan dan proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
Karena itu, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri, menjaga perilaku, serta mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian dengan baik.
“Remisi hendaknya dijadikan motivasi yang kuat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menunjukkan perilaku positif, serta mematuhi seluruh aturan selama menjalani masa pidana,” katanya.
Selain menjadi penghargaan bagi warga binaan, remisi juga memiliki arti penting bagi keluarga. Pengurangan masa pidana diharapkan dapat membuka peluang bagi WBP untuk lebih cepat kembali berkumpul dengan keluarga dan menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat perubahan bagi para warga binaan. Masa menjalani pidana diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mengikuti pembinaan sekaligus mempersiapkan diri sebelum kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Dengan pemberian remisi tersebut, para WBP diharapkan semakin disiplin, menjaga ketertiban, serta terus meningkatkan keterampilan dan kepribadian sebagai bekal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.











