Clickinfo.co.id – Beberapa waktu terakhir masyarakat Indonesia dikejutkan dengan munculnya pagar besi setinggi kurang lebih 2,5 meter yang mengelilingi sejumlah pusat perbelanjaan besar, seperti Mal Kota Kasablanka (Kokas) di Jakarta, Pakuwon Mall Bekasi, dan Pakuwon Mall Surabaya. Fenomena tersebut dengan cepat menjadi perbincangan karena dianggap tidak lazim bagi sebuah pusat perbelanjaan yang selama ini identik dengan keterbukaan dan keramahan terhadap masyarakat.
Penjelasan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyebutkan bahwa pagar tersebut dibangun untuk menata akses keluar-masuk kendaraan, meningkatkan keamanan kawasan, sekaligus mengantisipasi potensi aksi unjuk rasa di sekitar pusat kota.
Sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, saya menghormati hak setiap pengelola properti untuk melindungi aset yang dimilikinya. Dalam dunia bisnis, keamanan memang merupakan kebutuhan yang tidak dapat diabaikan. Namun, keamanan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan, demokrasi, dan penghormatan terhadap masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya ruang publik.
Persoalan utama bukanlah keberadaan pagar itu sendiri. Persoalannya adalah pesan sosial yang lahir dari pembangunan pagar tersebut.
Pagar setinggi dua setengah meter bukan hanya konstruksi besi. Tapi merupakan simbol. Simbol pembatas. Simbol kecurigaan. Bahkan dapat dimaknai sebagai simbol ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
Pertanyaannya sederhana, apakah rakyat Indonesia sudah sedemikian berbahayanya sehingga pusat-pusat ekonomi harus membentengi diri layaknya kawasan berisiko tinggi?
Pertanyaan ini penting dijawab karena Indonesia adalah negara demokrasi yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kebebasan tersebut memang dapat dibatasi oleh hukum demi menjaga ketertiban umum, tetapi pembatasan tidak boleh melahirkan stigma bahwa setiap kerumunan masyarakat adalah ancaman.
Dalam perspektif sosiologi hukum, ruang publik memiliki fungsi yang jauh lebih besar dibanding hanya tempat transaksi ekonomi. Mal modern telah berkembang menjadi ruang interaksi sosial, tempat keluarga berkumpul, ruang komunitas, bahkan menjadi bagian dari wajah sebuah kota.
Ketika ruang seperti itu dipagari secara masif, pesan yang muncul bukan lagi “selamat datang”, melainkan “berhentilah di luar.” Kesan psikologis seperti inilah yang sebenarnya perlu menjadi perhatian.
Dari perspektif tata ruang, pembangunan pagar permanen juga harus memenuhi berbagai ketentuan hukum. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Garis Sempadan Bangunan (GSB), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga prinsip aksesibilitas bagi penyandang disabilitas harus menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari setiap perubahan fisik bangunan komersial.
Artinya, keamanan tidak boleh berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan aspek estetika kota, kenyamanan pejalan kaki, maupun kepentingan publik yang lebih luas.
Memang terdapat manfaat yang dapat diperoleh dari pemasangan pagar tersebut. Arus kendaraan menjadi lebih teratur, titik kemacetan dapat dikurangi, aktivitas parkir liar bisa ditekan, dan pengamanan aset menjadi lebih mudah dilakukan.
Namun manfaat tersebut juga harus dibandingkan dengan dampaknya.
Pejalan kaki kehilangan akses langsung menuju pusat perbelanjaan. Pengguna transportasi umum harus berjalan lebih jauh. Pengemudi ojek daring tidak lagi memiliki titik penjemputan yang praktis. Bahkan secara psikologis pagar tinggi menciptakan kesan eksklusivitas yang dapat mengurangi minat masyarakat untuk hanya berkunjung.
Dalam ilmu pemasaran, kemudahan akses merupakan salah satu faktor utama yang menentukan jumlah kunjungan (foot traffic). Ketika akses menjadi lebih rumit, kunjungan spontan (impulse visit) cenderung menurun. Ironisnya, tren pusat perbelanjaan dunia saat ini justru bergerak ke arah yang berlawanan.
Konsep “open-air lifestyle mall”, taman kota yang terintegrasi, jalur pedestrian yang nyaman, ruang terbuka hijau, hingga kawasan ramah pesepeda menjadi wajah baru industri ritel global. Pengunjung tidak lagi ingin datang ke tempat yang terasa seperti benteng, melainkan ke ruang publik yang nyaman, aman, dan manusiawi.
Keamanan modern pun telah mengalami perubahan paradigma.
Di Jepang dan Korea Selatan, keamanan lebih mengandalkan teknologi pengawasan, kamera cerdas, pengaturan arus manusia, serta budaya disiplin masyarakat. Di banyak negara Eropa, perlindungan kawasan komersial dilakukan melalui desain lanskap, bollard, patroli aktif, serta sistem tanggap darurat yang cepat.
Pendekatan tersebut dikenal sebagai “Crime Prevention Through Environmental Design” (CPTED), yaitu menciptakan keamanan melalui desain lingkungan yang cerdas tanpa menghadirkan kesan intimidatif. Indonesia sesungguhnya dapat mengadopsi pendekatan serupa.
Alih-alih membangun pagar besi masif, kawasan komersial dapat memperkuat sistem kamera berbasis kecerdasan buatan, meningkatkan jumlah petugas keamanan profesional, memperluas ruang hijau sebagai pembatas alami, membangun bollard yang menyatu dengan arsitektur kota, hingga mengoptimalkan koordinasi dengan aparat keamanan.
Langkah-langkah tersebut bukan hanya lebih estetis, tetapi juga memperlihatkan penghormatan kepada masyarakat.
Sebab rasa aman sejatinya tidak hanya lahir dari besarnya tembok yang dibangun. Rasa aman lahir dari hadirnya kepercayaan.
Kepercayaan antara pemerintah dengan rakyat. Kepercayaan antara pelaku usaha dengan konsumennya. Serta, Kepercayaan antara aparat keamanan dengan masyarakat yang mereka lindungi.
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai gotong royong, Pancasila, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, Indonesia seharusnya mampu menghadirkan sistem keamanan yang modern tanpa kehilangan wajah kemanusiaannya.
Pusat perbelanjaan bukanlah benteng pertahanan. Mal adalah ruang ekonomi sekaligus ruang sosial yang harus tetap terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.
Karena itu, saya mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, para pengelola pusat perbelanjaan, asosiasi pengusaha, akademisi, arsitek, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengevaluasi fenomena ini secara objektif.
Apabila memang terdapat kebutuhan peningkatan keamanan, lakukanlah dengan pendekatan yang lebih manusiawi, lebih beradab, dan lebih mencerminkan karakter bangsa Indonesia.
Jangan sampai pagar yang dibangun untuk melindungi bangunan justru tanpa disadari melukai rasa memiliki masyarakat terhadap ruang publik.
Kewibawaan sebuah negara tidak pernah diukur dari tingginya pagar yang berdiri di setiap sudut kota. Kewibawaan negara justru terlihat ketika keamanan mampu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap martabat manusia.
Karena bangsa yang besar bukanlah bangsa yang membangun tembok paling tinggi, tetapi bangsa yang mampu membangun kepercayaan paling kuat di antara rakyatnya.
Bandar Lampung, 2 Agustus 2026
Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Wartawan Utama














