Clickinfo.co.id – Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSBM) Tanggamus didorong untuk terus meningkatkan sarana, prasarana, dan tata kelola pelayanan guna memberikan layanan kesehatan yang lebih optimal, profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik Perbaikan Pelayanan Pasien di RSBM Tanggamus yang digelar bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanggamus dan Forum Masyarakat Tanggamus (FORMAT), Jumat, 24 Juli 2026.
Mewakili Direktur RSBM, Kepala Bidang Pelayanan RSBM, dr. Panji Indra, menyampaikan bahwa saat ini RSBM berstatus rumah sakit Tipe C dan sedang dalam proses menuju Tipe B. Menurutnya, pemenuhan sarana dan prasarana mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Rumah Sakit Kelas C serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Ia menjelaskan sejumlah kebutuhan prioritas yang masih perlu dipenuhi, di antaranya penambahan alat kesehatan penunjang seperti USG 4D, C-Arm, ventilator ICU, serta peralatan laboratorium otomatis untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi diagnosis.
Selain itu, RSBM juga membutuhkan penambahan tempat tidur, ruang rawat inap, serta fasilitas tempat tinggal bagi dokter spesialis guna meningkatkan kualitas pelayanan dan mengurangi kepadatan pasien.
Menurut dr. Panji, peningkatan kenyamanan lingkungan rumah sakit juga menjadi perhatian melalui penyediaan ruang tunggu yang representatif, taman hijau, serta peningkatan kebersihan lingkungan sebagai bagian dari standar akreditasi rumah sakit.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, dr. Heri Nopriza, menyatakan pihaknya siap bersinergi dengan RSBM, khususnya dalam memperkuat sistem rujukan pasien dari puskesmas ke rumah sakit. Ia menyebut sebagian besar peralatan kesehatan dasar telah tersedia di RSBM.
Dalam diskusi tersebut, Ketua Umum HMI Cabang Tanggamus, Rizki Nuryadi, menyoroti pentingnya peningkatan kecepatan pelayanan kepada pasien. Ia menegaskan bahwa seluruh pasien harus memperoleh pelayanan yang sama tanpa membedakan status kepesertaan BPJS maupun pasien umum.
“Tidak boleh ada pembedaan antara pasien BPJS dan non-BPJS. Semua datang ke rumah sakit dengan tujuan yang sama, yaitu sembuh. Apalagi ini RSUD, fasilitasnya harus memadai,” tegas Rizki.
Ia juga menyoroti persoalan kepesertaan BPJS yang terkadang berubah menjadi tidak aktif. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak memperoleh jaminan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Selain itu, Rizki mengingatkan bahwa rumah sakit berkewajiban memberikan pelayanan kepada pasien dalam kondisi gawat darurat sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinator Forum Masyarakat Tanggamus (FORMAT), Usman Mursyid, turut memberikan masukan terkait tata kelola rumah sakit. Ia menyarankan agar pejabat struktural RSBM lebih banyak berkantor dan beraktivitas di lingkungan rumah sakit sehingga dapat memantau secara langsung kebutuhan pelayanan.
“Jika orang yang berkompeten setiap hari ada di RSBM, maka ide penataan, perbaikan, dan pembangunan akan muncul sesuai kebutuhan riil. Rumah sakit akan hidup kalau ada yang menjaganya,” ujarnya.
Usman juga berharap pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk melengkapi sarana dan prasarana rumah sakit, meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta sistem antrean pelayanan, dan memastikan tidak terjadi diskriminasi pelayanan terhadap pasien BPJS maupun pasien umum.
Melalui berbagai masukan tersebut, RSBM Tanggamus diharapkan terus berbenah sehingga mampu menjadi rumah sakit rujukan yang memberikan pelayanan cepat, profesional, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus.
















