Clickinfo.co.id – Keberadaan mesin pengolah pakan ikan bantuan pemerintah di Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, jadi sorotan.
Aset hibah yang sebelumnya terbengkalai kini lenyap dari lokasi penyimpanan, memicu polemik akibat keterangan antar-pihak yang saling bertolak belakang.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan mesin satu paket lengkap terdiri dari pencacah, pencetak pelet, hingga pengering yang semula berada di samping pemakaman umum tersebut telah hilang sejak setahun terakhir.
Warga lokal mengungkapkan, saat pandemi Covid-19 lalu Karang Taruna sempat mengusulkan alih fungsi mesin untuk pakan ternak sapi. Namun, pihak pekon menolak dengan alasan barang hibah tidak boleh dialihfungsikan. Ironisnya, kini seluruh unit mesin justru dibawa pergi tanpa transparansi.
“Saat ditanyakan, jawabannya mesin sedang diservis. Tapi logikanya masa servis sampai setahun? Biasanya teknisi yang datang ke lokasi, bukan seluruh mesin dibawa pergi,” ujar seorang warga setempat, Kamis, 23 Juli 2026.
Sementara itu, Kepala Pekon Way Jaha, H. Sukasno, mengklaim mesin tersebut dipinjamkan kepada BUMDes melalui Budi Utomo, sosok yang kini menjabat sebagai Kabag Persidangan DPRD Tanggamus.
Namun, Budi Utomo memberikan alibi berbeda. Ia mengaku memperbaiki mesin hibah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut atas inisiatif pribadi guna menghidupkan kembali kelompok budidaya ikan. Sayangnya, Budi enggan membeberkan secara jelas nama kelompok penerima maupun lokasi pasti penggunaan mesin saat disinggung awak media.
Di sisi lain, Ketua BHP Way Jaha, Sigit, mengaku tidak pernah diajak bermusyawarah ataupun menandatangani berita acara pemindahan aset. Ia mendapati laporan warga bahwa mesin tersebut diduga telah digeser ke lokasi bioflok di Rantau Tijang.
“Waktu saya tanyakan ke Pak Kakon, jawabannya masih diservis. Kalau memang dialihfungsikan, setahu saya tidak pernah ada berita acara hasil musyawarah,” tegas Sigit.
Tumpang tindih alibi dari Kepala Pekon, BHP, hingga Pejabat DPRD Tanggamus ini mendesak adanya pengawasan administratif secara terbuka, mengingat seluruh bantuan hibah negara wajib dikelola sesuai prosedur hukum yang berlaku.













