Clickinfo.co.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bandar Lampung melayangkan kritik keras terhadap proyek pembangunan Living Plaza di Kota Bandar Lampung.
Proyek berskala besar ini dinilai memicu polemik dan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Ketua Umum PC PMII Bandar Lampung, Topik Sanjaya, mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta dinas teknis terkait, untuk transparan membuka dokumen perizinan dan hasil kajian proyek ke publik.
Menurut Topik, pembangunan pusat perbelanjaan tersebut wajib mempertimbangkan aspek tata ruang, dampak sosial, dan kelestarian lingkungan sekitar, bukan sekadar mengejar nilai investasi semata.
“Kami mempertanyakan sikap Dinas Lingkungan Hidup. Sejauh mana pengawasan yang dilakukan terhadap proyek Living Plaza? Apakah seluruh dokumen lingkungan, kajian dampak, dan rekomendasi teknis sudah dievaluasi total,” ujar Topik, Jumat, 26 Juni 2026.
PMII menilai pemerintah daerah tidak boleh pasif setelah menerbitkan izin. Pengawasan ketat di lapangan mutlak dilakukan karena muncul kekhawatiran warga terkait menyusutnya daerah resapan air dan meningkatnya risiko banjir di area perkotaan.
Topik mengingatkan DLH memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proyek ini bebas dari pelanggaran aturan. Publik berhak tahu langkah mitigasi apa saja yang sudah disiapkan pengembang.
“Jangan sampai muncul kesan pembiaran. Jika memang tidak ada masalah, buka datanya ke publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, pemkot harus berani mengambil tindakan tegas,” ucapnya.
Selain DLH, PMII juga menyoroti peran Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam memverifikasi kesesuaian bangunan dengan regulasi tata ruang wilayah.
Topik menegaskan, PMII mendukung penuh masuknya investasi yang sehat untuk mendongkrak ekonomi daerah. Namun, investasi tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan yang merugikan warga di masa depan.
Menyikapi hal ini, PMII meminta DPRD Kota Bandar Lampung memaksimalkan fungsi pengawasan legislatif guna memeriksa kelengkapan administrasi dan teknis proyek retail modern tersebut.
Sebagai bagian dari kontrol sosial mahasiswa, PMII berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga pemerintah daerah memberikan penjelasan yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik.
“Investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat, bukan malah mengorbankannya,” pungkas Topik.













