Clickinfo.co.id – Ketua Umum Satuan Tugas (Satgas) Jalan Lurus bersama kuasa hukum serta sejumlah pengurus harian dan bidang mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus, Provinsi Lampung, Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 09.30 WIB.
Kedatangan rombongan tersebut bertujuan mengadukan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap lembaga resmi organisasi masyarakat Satgas Jalan Lurus di Kabupaten Tanggamus yang diduga dilakukan oleh pengguna akun Facebook dan TikTok berinisial RA.
Ketua Umum Satgas Jalan Lurus, Herwan Rozali, menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa pernyataan dari akun media sosial yang diduga menyerang organisasi maupun personal pengurus.
“Kami datang ke Polres untuk mengadukan dugaan fitnah pencemaran nama baik beserta tindakan yang menurut pandangan kami sangat mengusik ketenangan dan ketenteraman. Pernyataan tersebut juga dinilai merendahkan kelembagaan resmi organisasi masyarakat Satgas Jalan Lurus di Kabupaten Tanggamus,” ujar Herwan Rozali kepada wartawan usai membuat pengaduan.
Ia menegaskan, pernyataan yang diunggah melalui akun Facebook dan TikTok tersebut dinilai tidak pantas serta kurang beretika karena menyerang secara personal maupun kelembagaan.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak Polres Tanggamus disebut telah menerima laporan pengaduan dari organisasi masyarakat Satgas Jalan Lurus dan akan menindaklanjuti proses administrasi serta pengumpulan alat bukti tambahan.
“Pengaduan hari ini kami terima dan untuk melengkapi bukti-bukti selanjutnya tidak menutup kemungkinan apabila ada pemberatan baru,” ujar perwakilan pihak pelapor.
Atas nama kelembagaan organisasi masyarakat Satgas Jalan Lurus, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat segera memanggil dan memproses pihak yang dilaporkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













