Clickinfo.co.id – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, yang sempat viral di media sosial karena dinilai luput dari perhatian pemerintah, akhirnya mendapat penjelasan resmi.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah tidak bisa diberikan begitu saja, karena memiliki aturan dan syarat yang harus dipenuhi.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Selatan, Aflah Efendi, mengatakan program RTLH dirancang agar bantuan tepat sasaran, sehingga tidak semua rumah bisa langsung diperbaiki melalui program tersebut.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Aflah menjelaskan, Nenek Asnah sebenarnya telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
Namun, rumah yang ditempatinya belum bisa masuk program RTLH karena berdiri di kawasan register hutan. Secara aturan, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana pemerintah.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi dengan bukti sah, rumah tidak layak huni dan sudah ditempati minimal satu tahun, serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan KK.
Selain itu, calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Penerima juga diharuskan memiliki swadaya, meskipun terbatas.
Di sisi lain, jumlah rumah tidak layak huni di Lampung Selatan masih cukup banyak, yakni sekitar 8.400 unit yang ditangani secara bertahap.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan mendapatkan alokasi 544 unit dari APBN melalui program BSPS, serta 123 unit dari APBD melalui program RULANI.
“Karena jumlahnya banyak, penanganan dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran. Kami juga terus berupaya menambah kuota bantuan,” jelas Aflah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya informasi yang belum jelas kebenarannya.
Ia meminta masyarakat memanfaatkan Kominfo sebagai sumber informasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Jika ragu, silakan konfirmasi. Jangan langsung menyimpulkan atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dilakukan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.
















