• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Agustus 30, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Kriminalisasi Sengketa Tanah,Kuasa Hukum Baheromsyah Minta Perkara Ditangguhkan Sesuai Perma

IrzonEditorIrzon
11/04/2026
in Berita
A A
Kriminalisasi Sengketa Tanah,Kuasa Hukum Baheromsyah Minta Perkara Ditangguhkan Sesuai Perma

Terdakwa Baheromsyah tolak tuntutan 3 tahun penjara dalam kasus kayu jati di Pesawaran.

Clickinfo.co.id – Perkara dugaan pencurian kayu jati dan pengrusakan pohon durian di Kabupaten Pesawaran memasuki babak baru yang kian memanas.

Terdakwa Baheromsyah melalui tim kuasa hukumnya secara tegas menolak tuntutan 3 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi), Jumat, 10 April 2026.

Penasihat hukum Baheromsyah dari Kantor Hukum Andi Wijaya and Partners Law Firm menilai tuntutan tersebut sangat mencederai rasa keadilan. Pasalnya, dasar hukum tuntutan berupa Akta Jual Beli (AJB) milik pelapor (Sumarno Mustopo) diragukan keabsahannya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

ArtikelTerkait

Pengecoran Lantai 2 Tahfizh Al Iman Gedong Meneng, Tosan Subiyantoro Ajak Masyarakat Raih Amal Jariyah

Dinilai Distorsi Suara Muktamirin, Rancangan Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU Tuai Kritik

“Fakta persidangan menunjukkan penjual dalam AJB tersebut menyatakan tidak pernah melakukan transaksi, bahkan Kepala Desa yang tercantum dalam akta mengaku belum menjabat pada saat itu. Lebih fatal lagi, pihak Kecamatan Gedong Tataan menyatakan tidak menemukan arsip AJB tersebut,” ungkap tim kuasa hukum Baheromsyah, Sabtu, 11 April 2026.

Selain isu legalitas lahan, terdakwa membantah keras tuduhan pencurian kayu jati. Baheromsyah mengklaim bahwa 5 batang kayu jati yang ia tebang berada di atas tanah miliknya sendiri. Hal ini diperkuat oleh kesaksian Aliyun, pihak yang menanam kayu tersebut atas perintah terdakwa.

Poin krusial lain yang menjadi sorotan dalam pledoi adalah ketiadaan alat bukti fisik terkait dakwaan pengrusakan pohon durian. Tim hukum mengkritisi JPU yang tidak pernah menunjukkan bukti foto, batang, maupun daun durian yang dirusak selama proses persidangan yang terbuka untuk umum.

“Tidak ada bukti ilmiah atau forensik tanaman. Tuntutan pengrusakan ini hanya didasarkan pada pandangan subjektif belaka tanpa didukung bukti riil,” tegasnya.

Terkait sengketa kepemilikan lahan, kuasa hukum meminta Majelis Hakim menerapkan Asas Prejudiceel Geschil sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 Tahun 1956. Mengingat kedua belah pihak saling klaim atas alas hak (AJB dan Sporadik), maka perkara pidana seharusnya ditangguhkan hingga ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap mengenai status kepemilikan tanah.

“Memutus dugaan tindak pidana tidak boleh ada keragu-raguan. Jika barang milik siapa belum jelas, maka unsur milik orang lain dalam Pasal 362 KUHP tidak terpenuhi. Kami meminta agar terdakwa dibebaskan demi hukum agar tidak menjadi preseden buruk kriminalisasi perkara perdata dan praktik mafia tanah,” pungkas tim kuasa hukum.

Tags: AJB PalsuBaheromsyahMafia TanahPencurian Kayu JatiPesawaran
Previous Post

Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton?

Next Post

KNPI Soroti Isu Pemakzulan Presiden Prabowo, Tegaskan Kinerja Pemerintah Terbukti Nyata

Related Posts

Pengecoran Lantai 2 Tahfizh Al Iman Gedong Meneng, Tosan Subiyantoro Ajak Masyarakat Raih Amal Jariyah

Pengecoran Lantai 2 Tahfizh Al Iman Gedong Meneng, Tosan Subiyantoro Ajak Masyarakat Raih Amal Jariyah

29/08/2026
Dinilai Distorsi Suara Muktamirin, Rancangan Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU Tuai Kritik

Dinilai Distorsi Suara Muktamirin, Rancangan Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU Tuai Kritik

29/08/2026
Diskusi Publik “Muda Untuk Negeri” Jadi Ruang Bertukar Gagasan Pemuda

Diskusi Publik “Muda Untuk Negeri” Jadi Ruang Bertukar Gagasan Pemuda

28/08/2026
Edukasi Diversifikasi Portofolio, BEI Kenalkan Produk Non Saham Lewat IDX Product Roadshow di Lampung

Edukasi Diversifikasi Portofolio, BEI Kenalkan Produk Non Saham Lewat IDX Product Roadshow di Lampung

28/08/2026
Kolaborasi Strategis BRI dan BRI Insurance Lampung, Bayar Klaim Heavy Equipment Rp290,5 Juta

Kolaborasi Strategis BRI dan BRI Insurance Lampung, Bayar Klaim Heavy Equipment Rp290,5 Juta

27/08/2026
Persiapan Cor Dak Lantai 2 Pondok Tahfizh Al Iman, Panitia Cek Ketahanan Bondek dan Besi

Persiapan Cor Dak Lantai 2 Pondok Tahfizh Al Iman, Panitia Cek Ketahanan Bondek dan Besi

27/08/2026
Next Post
KNPI Soroti Isu Pemakzulan Presiden Prabowo, Tegaskan Kinerja Pemerintah Terbukti Nyata

KNPI Soroti Isu Pemakzulan Presiden Prabowo, Tegaskan Kinerja Pemerintah Terbukti Nyata

Jangan Tunda Niat Baik, Masjid Al Iman Gedong Meneng Ajak Jamaah Berqurban

Jangan Tunda Niat Baik, Masjid Al Iman Gedong Meneng Ajak Jamaah Berqurban

Temu Kangen FH 89 Unila, Alumni Pererat Silaturahmi dalam Halal Bihalal Penuh Keakraban

Temu Kangen FH 89 Unila, Alumni Pererat Silaturahmi dalam Halal Bihalal Penuh Keakraban

Buntut Tragedi Wira Garden, PC PMII Bandar Lampung Gelar Doa Bersama dan Tuntut Evaluasi Perizinan

Buntut Tragedi Wira Garden, PC PMII Bandar Lampung Gelar Doa Bersama dan Tuntut Evaluasi Perizinan

Hadir di Palembang! Pondok Raja Purnama: Tempat Nongkrong Paket Lengkap, Menu Beragam, Sekaligus Belanja Bucket Bunga dan Dekorasi Aesthetic

Hadir di Palembang! Pondok Raja Purnama: Tempat Nongkrong Paket Lengkap, Menu Beragam, Sekaligus Belanja Bucket Bunga dan Dekorasi Aesthetic

Virtual Tour hingga Produk UMKM, Booth Lampung Selatan Tampil Atraktif di AOE 2026
Lampung Selatan

Virtual Tour hingga Produk UMKM, Booth Lampung Selatan Tampil Atraktif di AOE 2026

EditorAidil
29/08/2026

Clickinfo.co.id — Di tengah ratusan booth yang memamerkan potensi daerah dari seluruh Indonesia, booth Kabupaten Lampung Selatan tampil mencolok dalam...

Read more
Pengurus NU Wajib Pilih Jika Jabat Posisi Politik Ini, Prof Asrorun Ni’am Jelaskan Aturannya

Pengurus NU Wajib Pilih Jika Jabat Posisi Politik Ini, Prof Asrorun Ni’am Jelaskan Aturannya

29/08/2026
Launching Tim dan Jersey, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Musim 2026/2027

Launching Tim dan Jersey, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Musim 2026/2027

29/08/2026
Zulfa Mustofa Ungkap Kesepakatan Lima Kandidat soal Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU

Zulfa Mustofa Ungkap Kesepakatan Lima Kandidat soal Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU

29/08/2026
Lampaui Target, Donor Darah PT Nugraha Sentosa Jaya Kumpulkan 43 Kantong

Lampaui Target, Donor Darah PT Nugraha Sentosa Jaya Kumpulkan 43 Kantong

29/08/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.