Clickinfo.co.id – Polemik terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo, Danke Rajagukguk, menjadi perbincangan publik setelah muncul dugaan pemblokiran kontak jurnalis yang mencoba melakukan konfirmasi.
Sorotan tersebut muncul setelah laporan LHKPN yang bersangkutan disebut menunjukkan nilai kekayaan bersih minus sekitar Rp140 juta. LHKPN sendiri merupakan laporan wajib yang dilaporkan pejabat publik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Sejumlah warga di Kabupaten Karo menilai pejabat publik seharusnya bersikap terbuka terhadap pertanyaan media, khususnya terkait laporan kekayaan yang menjadi bagian dari pengawasan publik.
“Jika tidak ada masalah, seharusnya bisa dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Di tengah polemik tersebut, muncul wacana dari beberapa elemen masyarakat untuk menggalang donasi secara terbuka sebagai bentuk kritik sosial. Inisiatif tersebut disebut-sebut berkaitan dengan informasi mengenai nilai kekayaan bersih yang tercatat minus dalam laporan LHKPN tersebut.
Salah satu penggagas gerakan tersebut menyatakan bahwa rencana donasi itu dimaksudkan sebagai bentuk sindiran terhadap pejabat publik agar lebih transparan dan responsif terhadap pertanyaan masyarakat maupun jurnalis.
Pengamat menilai fenomena ini mencerminkan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap transparansi pejabat publik, terutama dalam hal laporan kekayaan dan komunikasi dengan media.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemblokiran kontak jurnalis maupun tanggapan atas wacana gerakan donasi yang berkembang di tengah masyarakat.









