Clickinfo.co.id – Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung memberikan klarifikasi terkait pemberitaan berjudul “Oknum Sipir Lapas Kelas II B Kota Agung Alan, Diduga Intimidasi Setelah Pemberitaan Kondisi Lapas”. Klarifikasi tersebut disampaikan pada Sabtu, 3 Desember 2025.
Pihak Lapas Kota Agung menyayangkan pemberitaan tersebut karena hingga berita diterbitkan, tidak terdapat upaya konfirmasi maupun klarifikasi dari penulis kepada pihak Lapas Kota Agung sebagai institusi.
Dalam penjelasannya, Lapas Kota Agung menyampaikan fakta bahwa petugas atas nama Alan sejak tanggal 9 Desember 2025 sudah tidak melaksanakan tugas di Lapas Kota Agung. Yang bersangkutan telah diperbantukan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung.
Selain itu, terungkap bahwa wartawan yang berada di balik rilis pemberitaan tersebut, Deni Abson, diketahui merupakan mantan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung yang baru bebas pada Juni 2025.
Seiring dengan klarifikasi ini, pihak Lapas Kota Agung menegaskan bahwa segala tindakan yang dikaitkan dengan petugas atas nama Alan dalam pemberitaan tersebut merupakan tindakan pribadi yang bersangkutan. Lapas Kota Agung menegaskan tidak ada keterlibatan institusi maupun kepentingan organisasi dalam peristiwa yang diberitakan. (Alfian)









