Clickinfo.co.id – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menyempurnakan regulasi penarikan pajak dan retribusi daerah guna memperkuat kemandirian fiskal serta memperluas sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penataan payung hukum dibahas lewat Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Ruang Batu Gukhi, Kompleks Perkantoran Pemkab, Krui, Kamis, 5 November 2026.
Mewakili Bupati Pesisir Barat, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Zukri Amin memaparkan bahwa pembaruan regulasi ditujukan menyerap aneka potensi ekonomi yang belum terakomodasi secara sah. Sektor prioritas mencakup retribusi dari aktivitas kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) di pesisir pantai serta legalitas penarikan jasa layanan kesehatan pasca RSUD KH. Muhammad Thohir Krui dan puskesmas beralih ke tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pembahasan teknis turut membidik dasar pungutan retribusi pengesahan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi pekerja luar negeri, standardisasi biaya layanan medik Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), hingga penyesuaian tarif sewa hunian rumah susun bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan memperhitungkan biaya pemeliharaan gedung dan kemampuan bayar penghuni.
“Pemerintah daerah memerlukan landasan hukum yang kuat, legal, dan realistis agar pemungutan retribusi berjalan tertib tanpa membebani masyarakat. Pendampingan tim perancang perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menjadi kunci agar substansi ranperda selaras dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Zukri.
Penyusunan aturan adaptif diproyeksikan memberi ruang fleksibilitas fiskal bagi pemerintah daerah dalam merespons laju investasi, utilisasi aset daerah, dan dinamika pariwisata Krui ke depan.
Rapat harmonisasi dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Henri Dunan, Kepala Dinas PMPTSP Makmur Hidayat, Plt. Kepala Dinas Pariwisata M. Belly Oscar, Direktur RSUD KH. Muhammad Thohir dr. Yusuf Firmansyah, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Lampung yang dipimpin Lala Yunara bersama M. Ali Baday.












