Clickinfo.co.id – Ketua Umum Poros Wartawan Lampung (PWL) Junaidi Ismail, S.H. mendesak Inspektorat Kota Bandar Lampung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa tata kelola serta pendistribusian dana publikasi media massa di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa, 3 November 2026.
Pemeriksaan menyeluruh diajukan guna menguji transparansi dan keadilan alokasi kemitraan pers, menyusul keluhan sejumlah kalangan jurnalis perihal ketimpangan pembagian anggaran. Junaidi menegaskan, pos belanja publikasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga alokasinya wajib berlandaskan asas objektivitas, keterbukaan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Anggaran publikasi berstatus uang negara. Pengelolaannya harus terbuka dan adil bagi perusahaan pers yang memiliki legalitas jelas. Jangan sampai muncul kesan media tertentu memperoleh keistimewaan kedekatan, sementara insan pers lain tersisih tanpa tolok ukur yang pasti,” ujar Junaidi.
Junaidi meminta Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung pimpinan Dodi membeberkan secara gamblang daftar media penerima, besaran nominal kontrak, hingga kriteria penentuan kerja sama. Kemitraan pers dengan birokrasi pemerintahan wajib bertumpu pada persyaratan administrasi, verifikasi Dewan Pers, serta profesionalitas pemberitaan, bukan relasi subjektif.
Audit oleh Inspektorat selaku pengawas internal serta BPK ditujukan guna menelusuri kesesuaian antara rencana umum pengadaan, realisasi pencairan dana, dan dokumen pertanggungjawaban (SPJ). Keterbukaan hasil audit menjadi kunci agar kerja sama publikasi tidak menimbulkan kecemburuan maupun ketidakpercayaan antar sesama jurnalis.
Apabila proses pemeriksaan membuktikan adanya penyelewengan wewenang atau penyimpangan aturan, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti secara tegas. Sebaliknya, kejelasan mekanisme kemitraan akan mengembalikan kepercayaan insan pers terhadap profesionalitas sekretariat dewan.












