Clickinfo.co.id – Bambang Hartono, C.BJ.E.BJ, selaku Tergugat II dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, mempersiapkan langkah hukum melalui penunjukan tim kuasa hukum. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya dalam proses peradilan, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Oktober 2026, Bambang Hartono menunjuk dua advokat untuk mendampingi dan mewakilinya dalam menghadapi perkara tersebut. Keduanya adalah Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., dan Marojahan Hutabarat, S.H., M.H., dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan.
Siapkan Strategi Pembelaan
Dalam surat kuasa tersebut, tim advokat diberikan kewenangan untuk mendampingi klien dalam proses mediasi, menghadiri persidangan, menyampaikan jawaban, mengajukan bukti surat dan saksi, menyampaikan kesimpulan, serta melakukan upaya hukum lainnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan ketentuan perundang-undangan.
Penunjukan kuasa hukum ini menunjukkan bahwa Tergugat II mempersiapkan pendampingan profesional untuk menghadapi proses hukum yang berjalan. Melalui tim advokat, kepentingan hukumnya diharapkan dapat disampaikan secara terstruktur berdasarkan fakta, bukti, dan argumentasi hukum yang relevan.
Dalam proses peradilan, setiap pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan, menyampaikan bantahan terhadap dalil gugatan, serta mengajukan bukti yang dinilai mendukung posisinya di hadapan majelis hakim.
Fokus pada Posisi Tergugat II
UngkapKasus.id secara khusus menyoroti langkah hukum Bambang Hartono sebagai Tergugat II berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului penilaian majelis hakim ataupun menyimpulkan pihak yang benar atau salah dalam perkara tersebut.
Adapun substansi gugatan, pokok perselisihan, dan tanggapan terhadap dalil penggugat masih memerlukan verifikasi melalui dokumen perkara serta keterangan resmi pihak terkait. Oleh karena itu, penilaian mengenai pokok sengketa tetap menjadi kewenangan pengadilan.
Redaksi mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah. Hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait tetap terbuka demi menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian redaksi berdasarkan dokumen dan fakta persidangan yang dapat diverifikasi.











